Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro turun tangan menyelidiki ulang kasus pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.
Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.
"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Iuran Rp20 Ribu
Sebelumnya dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal dipenjara hingga dipecat sebagai guru karena membantu guru honorer.
Abdul Muis dan Rasnal inisiatif untuk meminta iuran Rp20 ribu perbulan ke siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Guru di SMAN 1 Luwu Utara itu meminta iuran ke siswa lantaran sekolah tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
Sementara sekolah tersebut membutuhkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.
Ternyata hal itu membuat Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo pun kemudian memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut sehingga namanya kini dipulihkan negara.
Kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi ini diberikan kepada Prabowo sebagai pelajaran untuk hukum ke depannya.
Di mana tidak boleh ada lagi guru yang dikriminalisasi oleh hukum karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Presiden Prabowo Turun Tangan
Terbaru, Presiden Prabowo ternyata mengungkapkan langsung bantuan bagi Abdul Muis dan Kepsek Rasnal.
Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.
Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta.
"Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.
Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.
Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.
Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, harus menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2025.
Surat pemecatan ini mengakhiri pengabdiannya yang sudah puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi pilu ini berawal dari inisiatif mulia pada tahun 2018: mencari solusi agar sekitar 10 guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik tetap mendapat insentif.
Niat baik Rasnal dan komite sekolah yang disepakati oleh orang tua siswa untuk iuran Rp20 ribu per bulan disalahartikan dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), yang kemudian menyeretnya ke penjara dan pemecatan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)
| Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan |
|
|---|
| Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP |
|
|---|
| Bacaan Doa Salat Syuruq 2 Rakaat: Pahalanya Seperti Haji dan Umrah |
|
|---|
| Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Sosok-Irjen-Djuhandhani-Rahardjo-Kapolda-Sulsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.