Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro turun tangan menyelidiki ulang kasus pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Kompas.com/Fitri Rachmawati | Tribunnews.com
KAPOLDA SULSEL -- (kiri) Irjen Djuhandhani Rahardjo/ (kanan) Presiden Prabowo Subianto serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Kini dalang di balik kasus keduanya tengah disoroti 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menyelidiki ulang kasus hukum yang menimpa dua guru asal Luwu Utara.
  • Anggota polisi Polres Luwu yang menetapkan kedua guru ini jadi tersangka hingga dipecat akan diperiksa.
  • Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

 

BANGKAPOS.COM -- Kasus pemecatan dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis kini mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti perintah dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro turun tangan menyelidiki ulang kasus pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.

Ia menindak tegas anggotanya yang menjadi dalang Rasnal dan Abdul Muis dipecat hingga dipenjara.

Djuhandhani mengatakan, kasus pemecatan yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis menjadi perhatian Prabowo.

Prabowo juga menitipkan pesan agar polisi sebagai penegak aparat hukum jangan sampai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

“Ini akan kami laksanakan sesuai asas yang bisa diterima mayarakat,” ujar Djuhandhani dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP

Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo

Berdasarkan catatan Kompas.com, Jumat (26/9/2025), Djuhandhani belum lama menjabat sebagai Kapolda Sulsel.

Ia baru dimutasi pada akhir September 2025 menjadi Kapolda Sulsel setelah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jenderal bintang dua tersebut lahir di Magelang, Jawa Tengah pada 31 Mei 1969.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Djuhandhani juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Polri.

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 2020.

Sebagai polisi berlatar belakang reserse, Djuhandhani pernah menduduki beberapa jabatan di tingkat Polda hingga Mabes Polri.

Salah satu jabatan yang pernah diemban adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2019.  

Jabatan lain yang pernah diduduki Djuhandhani adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2020 dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 2021. 

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri sejak Desember 2022.

Djuhandhani pernah menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Pada awal 2025, ia mengusut kasus pagar laut yang terbentang di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus tersebut menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025) setelah diduga terlibat pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut.

Kasus lain yang ditangani Djuhandhani adalah tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketika pandemi Covid-19, sosok Djuhandhani juga disorot publik karena ia terlibat pengusutan kasus kematian Gilang Endi Saputra.

Gilang adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang meninggal usai kekerasan tumpul saat menjalani pendidikan dasar Resimen Mahasiswa (Menwa).

Nasib Polisi yang Buat Rasnal dan Abdul Muis Dipecat - Dipenjara

Dalang di balik kasus guru di Luwu Utara akhirnya terkuak.

Ternyata, ada dua orang oknum polisi yang melakukan kesalahpahaman berujung pada penjara.

Sayangnya, penjara yang dimaksud malah menangkap sosok yang berbeda.

Rupanya, dalang di balik kasus guru di Luwu Utara itu adalah oknum polisi.

Anggotanya bermasalah, Kapolda Sulsel sampai ikut turun tangan.

Penyidik guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipolisikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini terancam diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Hal itu setelah kedua guru Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025). 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abdul Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Iuran Rp20 Ribu

Sebelumnya dua guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal dipenjara hingga dipecat sebagai guru karena membantu guru honorer. 

Abdul Muis dan Rasnal inisiatif untuk meminta iuran Rp20 ribu perbulan ke siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Guru di SMAN 1 Luwu Utara itu meminta iuran ke siswa lantaran sekolah tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.

Sementara sekolah tersebut membutuhkan guru honorer karena kekurangan tenaga pengajar.

Ternyata hal itu membuat Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Prabowo pun kemudian memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut sehingga namanya kini dipulihkan negara. 

Kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan rehabilitasi ini diberikan kepada Prabowo sebagai pelajaran untuk hukum ke depannya. 

Di mana tidak boleh ada lagi guru yang dikriminalisasi oleh hukum karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.

Presiden Prabowo Turun Tangan

Terbaru, Presiden Prabowo ternyata mengungkapkan langsung bantuan bagi Abdul Muis dan Kepsek Rasnal.

Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara awalnya berencana menuju Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel.

Saat rombongan berada di Palopo, Abdul Muis menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka untuk segera ke Jakarta.

"Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis.

Rombongan diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, yang baru tiba dari kunjungan kerja di Australia.

Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi, yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.

Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi pemulihan status ini dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel kini menindaklanjuti proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut di Makassar.

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, harus menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan, 21 Agustus 2025.

Surat pemecatan ini mengakhiri pengabdiannya yang sudah puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kronologi pilu ini berawal dari inisiatif mulia pada tahun 2018: mencari solusi agar sekitar 10 guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik tetap mendapat insentif.

Niat baik Rasnal dan komite sekolah yang disepakati oleh orang tua siswa untuk iuran Rp20 ribu per bulan disalahartikan dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), yang kemudian menyeretnya ke penjara dan pemecatan.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved