Berapa UMP 2026 Bangka Belitung? Berikut Kenaikan UMP 5 Tahun Terakhir, Babel Urutan ke-7 Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Berapa Besarah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Bangka Belitung tahun 2026 mendatang?
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas UMP 2026 setiap provinsi di Indonesia.
Terkait apakah UMP 2026 akan ada kenaikan atau tidak, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan karena masih dikaji.
Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3
Meski belum sampai di tahap keputusan, namun pihak buruh meminta UMP dinaikkin hingga 10 persen mengingat harga bahan kebutuhan pokok saat ini sudah meroket dibandingkan tahun sebelumnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Yassierli menyebut, kebijakan UMP 2026 ditargetkan akan diumumkan pada November sehingga pihaknya masih memiliki waktu untuk memusyawarahkannya dengan buruh dan pengusaha.
Sebelum adanya pengumuman UMP 2026, berikut ini besaran UMP 5 tahun terakhir Provinsi Bangka Belitung.
UMP 5 Tahun Terakhir Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Baca juga: Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Bangka Belitung.
Di Bangka Belitung, jika kenaikan ini dihitung berdasarkan rumusan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP di Bangka Belitung 2020 naik dari Rp2.976.705,- menjadi Rp3.230.022,-.
Selengkapnya, berikut kenaikan UMP 5 tahun terakhir Provinsi Bangka Belitung:
- UMP Bangka Belitung 2021 : Rp 3.230.023,66,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu dua puluh tiga koma enam puluh enam scn) perbulan
- UMP Bangka Belitung 2022 : Rp 3.264.884,00 (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) perbulan
- UMP Bangka Belitung 2023 : Rp 3.498.479,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) perbulan
- UMP Bangka Belitung 2024 : Rp 3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan.
- UMP Bangka Belitung 2025 : Rp 3.876.600,-
Provinsi Bangka Belitung Urutan ke-7 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia
Provinisi Kepulauan Bangka Belitung berada di peringkat nomor 7 sebagai daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tertinggi di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.
UMP yang semula dari Rp3.640.000 tersebut naik menjadi Rp 3.876.600.
Aturan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
| Profil Rismon Sianipar Pamer Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA', Doktor Dapat Royalti Buku |
|
|---|
| Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis |
|
|---|
| Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan |
|
|---|
| Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP |
|
|---|
| Bacaan Doa Salat Syuruq 2 Rakaat: Pahalanya Seperti Haji dan Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250428-ilustrasi-gaji-ke-13-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.