Berapa UMP 2026 Bangka Belitung? Berikut Kenaikan UMP 5 Tahun Terakhir, Babel Urutan ke-7 Tertinggi
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Berapa Besarah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Bangka Belitung tahun 2026 mendatang?
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas UMP 2026 setiap provinsi di Indonesia.
Terkait apakah UMP 2026 akan ada kenaikan atau tidak, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan karena masih dikaji.
Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3
Meski belum sampai di tahap keputusan, namun pihak buruh meminta UMP dinaikkin hingga 10 persen mengingat harga bahan kebutuhan pokok saat ini sudah meroket dibandingkan tahun sebelumnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Yassierli menyebut, kebijakan UMP 2026 ditargetkan akan diumumkan pada November sehingga pihaknya masih memiliki waktu untuk memusyawarahkannya dengan buruh dan pengusaha.
Sebelum adanya pengumuman UMP 2026, berikut ini besaran UMP 5 tahun terakhir Provinsi Bangka Belitung.
UMP 5 Tahun Terakhir Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Baca juga: Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Bangka Belitung.
Di Bangka Belitung, jika kenaikan ini dihitung berdasarkan rumusan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP di Bangka Belitung 2020 naik dari Rp2.976.705,- menjadi Rp3.230.022,-.
Selengkapnya, berikut kenaikan UMP 5 tahun terakhir Provinsi Bangka Belitung:
- UMP Bangka Belitung 2021 : Rp 3.230.023,66,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu dua puluh tiga koma enam puluh enam scn) perbulan
- UMP Bangka Belitung 2022 : Rp 3.264.884,00 (tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah) perbulan
- UMP Bangka Belitung 2023 : Rp 3.498.479,00 (tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) perbulan
- UMP Bangka Belitung 2024 : Rp 3.640.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) perbulan.
- UMP Bangka Belitung 2025 : Rp 3.876.600,-
Provinsi Bangka Belitung Urutan ke-7 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia
Provinisi Kepulauan Bangka Belitung berada di peringkat nomor 7 sebagai daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tertinggi di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.
UMP yang semula dari Rp3.640.000 tersebut naik menjadi Rp 3.876.600.
Aturan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nah taukah sobat Bangkapos, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam urutan ke-7 daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tertinggi di Indonesia setelah Papua Selatan dan sebelum Sulawesi Utara.
Berikut daftarnya:
Daftar 10 UMP 2025 tertinggi di Indonesia
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270
- Papua Selatan: Rp4.024.270
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
Baca juga: Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek
Daftar 10 UMP Terendah Tahun 2025
1. Jawa Tengah: Rp 2.169.349
2. Jawa Barat: Rp 2.191.232
3. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
4. Jawa Timur: Rp 2.305.984
5. Jawa Timur: Rp 2.305.984
6. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
7. Bengkulu: Rp2.670.039
8. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
9. Lampung: Rp 2.893.068
10. Banten: Rp 2.905.119
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Tuntutan Buruh
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras jika kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal.
Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil.
Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp 100 ribu.
Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp 200 ribu.
Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh.
“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” ujarnya.
Karena itulah Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Seluruh buruh akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah.
Di Jakarta, Mogok Nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI.
Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi.
“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.
Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen.
Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.
Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7 padahal tahun lalu Presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9.
“Kok Menaker malah menurunkan indeks? Ini sama saja melawan kebijakan Presiden,” katanya. Karena itu angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.
Iqbal menegaskan bahwa narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia.
Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.
Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.
“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Iqbal meminta Presiden mempertimbangkan mengganti Menaker jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen.
“Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” tutup Said Iqbal.
Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi:
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Riau: Rp 3.508.775
- Kepulauan Riau: Rp3.623,653
- Lampung: Rp 2.893.068
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270
- Papua Selatan: Rp4.024.270
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua: Rp4.285.850.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
| Profil Rismon Sianipar Pamer Gibran End Game 'Wapres Tak Lulus SMA', Doktor Dapat Royalti Buku |
|
|---|
| Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis |
|
|---|
| Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan |
|
|---|
| Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP |
|
|---|
| Bacaan Doa Salat Syuruq 2 Rakaat: Pahalanya Seperti Haji dan Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250428-ilustrasi-gaji-ke-13-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.