UMP 2026
UMP Bangka Belitung 2026 Segera Diumumkan, Bandingkan dengan Jakarta dan Sumsel Selama 5 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Segini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2026 jika memakai rumus hitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
- Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas UMP 2026 setiap provinsi di Indonesia.
- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025 termasuk di Bangka Belitung
BANGKAPOS.COM - Segini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 jika memakai rumus hitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas UMP 2026 setiap provinsi di Indonesia.
Terkait apakah UMP 2026 akan ada kenaikan atau tidak, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan belum dapat memastikan karena masih dikaji.
Baca juga: Biodata Manaf Eks Jaksa Tolak Jabat Tangan KDM Usai Bisnis Ilegal Dibongkar, Pernah Periksa Habibie
Meski belum sampai di tahap keputusan, namun pihak buruh meminta UMP dinaikkin hingga 10 persen mengingat harga bahan kebutuhan pokok saat ini sudah meroket dibandingkan tahun sebelumnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
| Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit |
|
|---|
| Suami Korban Pengeroyokan di Asahan Jadi Tersangka Penikaman Saat Bela Diri |
|
|---|
| Terungkap Selain Bilqis, Sudah Ada 9 Anak dan Satu Bayi yang DIperjualbelikan di TikTok dan WhatsApp |
|
|---|
| Pelarian Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Berakhir di Kafe, Dedy Diciduk saat Asyik Ngopi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.