Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu

Sebelum memasuki masa pensiun, Eddy Army sempat menangani kasus Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Wikipedia
HAKIM -- Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp 20 Ribu 

Ringkasan Berita:
  • Guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis divonis bersalah atas kasus gratifikasi.
  • Hakim yang vonis bersalah kedua guru di Luwu Utara itu adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
  • Kini Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum

 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok hakim yang vonis bersalah dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, ia adalah Eddy Army.

H Eddy Army adalah Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024. 

Sebelum memasuki masa pensiun, Eddy Army sempat menangani kasus Rasnal dan Abdul Muis.

Saat itu Eddy Army menjadi hakim ketua bersama dua anggotanya, Ansori dan Prim Haryadi.

Kasus ini bermula dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di mana Rasnal dan Abdul Muis sempat dinyatakan tidak bersalah.

Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.

Baca juga: Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP

Mereka kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung lalu membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Baca juga: Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved