Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu

Sebelum memasuki masa pensiun, Eddy Army sempat menangani kasus Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Wikipedia
HAKIM -- Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp 20 Ribu 

Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan,  terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.

Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara

Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.

Baca juga: Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite

Sosok Ansori

Nama Lengkap: Dr. H. Ansori, S.H., M.H.

Jabatan Utama: Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

Karier Hukum: Berasal dari jalur karier (Hakim Karier)

Spesialisasi/Kamar: Kamar Pidana

Dr. H. Ansori, S.H., M.H. merupakan seorang ahli hukum dengan fokus pada bidang pidana.

Ia diangkat menjadi Hakim Agung melalui proses seleksi dan pengujian yang ketat.

Gelar doktoral (S3) beliau di bidang hukum menunjukkan kedalaman ilmunya di bidang peradilan.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, beliau telah meniti karier sebagai hakim di berbagai tingkatan, termasuk menjadi Hakim Tinggi, yang menunjukkan pengalaman panjang dalam memeriksa dan memutus perkara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved