Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu

Sebelum memasuki masa pensiun, Eddy Army sempat menangani kasus Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Wikipedia
HAKIM -- Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp 20 Ribu 

Sebagai Hakim Agung Kamar Pidana, tugas utama ia adalah memeriksa dan memutus perkara kasasi serta peninjauan kembali (PK) dari seluruh pengadilan di Indonesia yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum pidana.

Ia merupakan salah satu figur penting dalam penentuan yurisprudensi dan penegakan hukum pidana di tingkat kasasi di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran data putusan Mahkamah Agung (MA), Dr. H. Ansori, S.H., M.H., yang menjabat di Kamar Pidana, terlibat dalam banyak putusan penting.

Salah satu kasus yang pernah menarik perhatian publik dan melibatkannya dalam Majelis Hakim Kasasi adalah, Kasus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian/Lembaga.

Ia pernah menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus kasasi terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di institusi negara yang melibatkan kerugian negara besar.

Dalam kasus-kasus ini, MA umumnya menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menguatkan vonis pidana badan serta denda.

Sosok Prim Haryadi

Nama Lengkap: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Jabatan Utama: Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

Karier Hukum: Berasal dari jalur karier (Hakim Karier)

Spesialisasi/Kamar: Kamar Pidana

Dr. H. Prim Haryadi memiliki rekam jejak yang panjang di lembaga peradilan dan merupakan figur penting dalam penegakan hukum pidana di tingkat kasasi.

Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. gelar Datuak Rajo Mansur.

Pria lahir 25 Maret 1963 itu adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2021. 

Seorang putra Minangkabau yang lahir di Bengkalis, Riau, ia memulai karier kehakiman sejak 1988.

Latar belakang dan pendidikan

Prim dilahirkan di Bengkalis, Riau pada 25 Maret 1963.

Ayahnya bernama Baharoedin seorang kapten polisi, dan ibunya bernama Nurhayati, seorang kepala sekolah SMP.

Keluarganya berasal dari persukuan Limo Panjang Minangkabau di Sulit Air, Kabupaten Solok.

Ia menamatkan pendidikan di SD Muhammadiyah Bengkalis (1974), SMP Tembilahan (1977), dan SMA Negeri 3 Padang (1981).

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1986, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2002, dan Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2012.

Di almamaternya ia dipilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas periode 2022–2026. Ia menjabat Dewan Pembina DPP Sulit Air Sepakat.

Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Karier

Setelah lulus sarjana, Prim memulai karier di sebuah bank swasta di Jakarta.

Pada 1988, ia berhasil lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setahun kemudian, ia diangkat menjdi calon hakim PNS di tempat yang sama.

Pada 1992, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi hingga 1997, Pengadilan Negeri Metro hingga 1999, Pengadilan Negeri Tangerang hingga 2002.

Pada saat bertugas di Pengadilan Negeri Metro, ia memvonis hukuman mati bagi 6 orang narapidana warga negara Suriah yang terlibat kasus narkoba.

Ia mendapatkan Penghargaan Hari Anti-Narkoba Nasional atas kinerjanya dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002.

Pada 2002, ia diangkat menjadi Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2005.

Ia lalu diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2007, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2008, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga 2010, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2011, Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2013, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2015, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar hingga 2016, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2017.

Kemudian, Prim diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru merangkap Panitera Pengganti Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2019.

Pada 19 September 2019, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada 19 Oktober 2021, ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kehidupan pribadi

Prim Haryadi menikahi Roseyanti, seorang pegawai negeri sipil, pada 1987.

Istrinya adalah adik kelasnya di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pasangan ini memiliki dua orang putra dan satu orang putri.

Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat

Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru di SMAN 1 Luwu Utara yang sempat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Keduanya dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.

Dari hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.

Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi 10 guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2018.

Namun, inisiatif mereka justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.

Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dan sempat menjalani hukuman penjara setelah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2023.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan penjara, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.

Sementara, Abdul Muis menjalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Adapun kasus yang berujung pada pemecatan Rasnal dan Abdul Muis ini terjadi tak lama setelah Rasnal dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, kedua guru tersebut kini sudah bisa bernapas lega, setelah mendapat rehabilitasi atau pemulihan hak, martabat, dan nama baik seseorang yang sebelumnya hilang karena suatu putusan hukum atau tindakan pemerintah.

Rehabilitasi diberikan langsung kepada Rasnal dan Abdul Muis oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah melakukan kunjungan kenegaraan di Australia.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Setelah sempat dipenjara dan kini bebas serta mendapat rehabilitasi, lantas bagaimana dengan gaji guru SMAN 1 Luwu tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Iqbal Nadjamuddin memastikan, gaji Rasnal akan dibayarkan.

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," tutur Iqbal saat dihubungi, Kamis (13/11/2025) sore, dilansir Tribun-Timur.com.

Diketahui, Rasnal mengaku tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Adapun Rasnal dan Abdul Muis sempat kembali ke sekolah dan menjadi pengajar setelah bebas. 

Abdul Muis kembali ke SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal berpindah ke SMAN 3 Luwu Utara.

Sayangnya, selama mengajar, mereka tidak menerima gaji.

"Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji," kata Rasnal. 

Setelah hampir setahun mengajar tanpa digaji, keduanya justru menghadapi kenyataan pahit.

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan SK Gubernur Sulsel, Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis per 4 Oktober 2025. Ironisnya, Abdul Muis dipecat delapan bulan sebelum ia pensiun.

Rasnal menilai keputusan tersebut sangat tidak adil. 

Ia menegaskan langkah yang diambilnya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tempat ia memimpin.

"Tidak ada niat sedikit pun untuk mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar para guru honorer yang sudah bekerja keras tetap bisa mendapat hak mereka," katanya.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

"Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa," kata dia.

Setelah rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) harus segera mengembalikan status Abdul Muis dan Rasnal.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) Iqbal Nadjamuddin menegaskan, keduanya tetap harus menunggu surat pembatalan pemecatan.

Jika surat tersebut sudah terbit, keduanya baru bisa mengajar kembali.

"Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN kan. Ditunggu, setelah itu bisa langsung pergi mengajar dari sekolah," kata Iqbal Nadjamuddin, Kamis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Jufri Rahman sedang mengurus pengembalian status dua guru tersebut.

Jufri Rahman sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PAN-RB).

"Karena terlanjur diberhentikan, sekarang ini, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025).

"Saya sudah berbicara dengan beliau, bilang, Tolong saya butuh surat dari Kementerian PAN-RB untuk menjadi data penerbitan SK Gubernur, pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan," tambahnya.

Jufri Rahman juga sudah menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Pemprov Sulsel membutuhkan surat pembatalan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Daerah Negara (BKN).

"Kemudian saya berbicara juga dengan Prof Zudan. kami butuh pembatalan Pertek pemberhentian bersangkutan, untuk menjadi data SK Gubernur pembatalan terhadap SK Gubernur pemberhentian yang bersangkutan,"  sambungnya.

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved