Profil Tokoh

Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo

Andi Sudirman adalah Gubernur Sulsel yang diusung Gerindra dan merupakan adik Menteri Pertanian.

Editor: Fitriadi
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. 

Ringkasan Berita:
  • Andi Sudirman adalah Gubernur Sulsel yang diusung Gerindra dan merupakan adik Menteri Pertanian.
  • Andi Sudirman Sulaiman bersyukur Presiden Prabowo berikan rehabilitasi untuk 2 guru SMAN 1 Luwu Utara.
  • Status Rasnal dan Abdul Muin yang dipecat sebagai guru ASN otomatis akan dipulihkan.

 

BANGKAPOS.COM - Sosok Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menjadi sorotan publik karena memecat dua guru di Luwu Utara.

Kini, Andi harus memulihkan status Rasnal dan Abdul Muis guru SMAN 1 Luwu Utara sebagai PNS.

Pemulihan ini setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum untuk Rasnal dan Abdul Muil.

Baca juga: Sosok Rasnal dan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo

Andi Sudirman bersyukur Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya menyelamatkan karir Abdul Muis dan Rasnal.

"Alhamdulillah bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal," tegas Gubernur Andi Sudirman dalam keterangan instagramnya pada Kamis (13/11/2025) pagi, dikutip Bangkapos.com dari Tribun Timur.

"Apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian dan juga seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada dua guru tersebut," kata Andi.

Baca juga: Kekayaan Andi Sudirman Gubernur Sulsel Tanda Tangani SK PTDH Guru Abdul Muis-Rasnal Gegara Rp20 Ribu

Guru berstatus PNS bernama Rasnal dan Abdul Muis itu dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya bersalah di tingkat kasasi.

Rasnal dan Abdul Muis tersangkut kasus penggalangan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa tersebut bertujuan membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut, bukan untuk keuntungan pribadi.

Setelah putusan MA turun, kasus keduanya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. 

Berdasarkan Undang-Undang ASN, ASN yang kena hukuman pidana diberhentikan tidak hormat dari ASN. 

Gubernur Andi Sudirman kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Pemecatan ini memunculkan reaksi publik termasuk PGRI dan DPRD di Sulsel.

Hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

Dengan terbitnya keppres rehabilitasi hukum, dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel itu dipulihkan harkat dan martabatnya. Dan Gubernur Sulsel diminta mengaktifkan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN.

Profil Andi Sudirman Sulaiman

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved