Nasib Komjen Setyo Budiyanto Polisi Aktif Jabat Ketua KPK, Bakal Ditarik ke Polri Imbas Putusan MK?
Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Berdasarka Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil.
- Komjen Setyo Budiyanto adalah polisi aktif, jenderal bintang 3 yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.
- Terkait putusan MK, Polri mengaku menghormati putusan tersebut dan akan diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BANGKAPOS.COM -- Berdasarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), polisi aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil.
Kebijakan ini berlaku sejak keluarnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri yang kini menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Lantas bagaimana nasib Komjen Setyo Budiyanto, polisi aktif yang menduduki jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Setyo Budiyanto menggantikan posisi Ketua KPK yang ditinggalkan koleganya di Polri, yakni Firli Bahuri.
Baca juga: Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu
Sebelum menjadi ketua di lembaga antirasuah, pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967, itu sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.
Sementara di Polri, Setyo juga memiliki rekam jejak yang cemerlang.
Setelah adanya putusan MK soal larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, Polri mengaku menghormati putusan tersebut.
Namun, Polri masih akan menunggu salinan resmi putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang nantinya akan diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artinya, nasib Setyo Budiyanto masih menunggu keputusan Kapolri.
“Kemudian, nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Terkait aturan internal, Sandi menjelaskan bahwa Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, nantinya Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.
Baca juga: Sosok Nonik Ayu, Selebgram dan Anak Polisi Maafkan Suami Selingkuh, Alasan Damai: Disarankan Papa
Respons Istana dan DPR
| Profil & Jejak Karier Budi Utama, Dulu Pj Wali Kota Pangkalpinang Kini Jabat Kepala BPBD Babel |
|
|---|
| Kunci Jawaban PPG 2025 Matematika Uji Kompetensi Daljab Tahap 3: Hubungan Bulat Positif dan Negatif |
|
|---|
| Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu |
|
|---|
| Yudo Sadewa Diteror Buzzer Facebook, Dituding Trading Pakai Uang Negara: Aku Kaya dari Meme Coin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250626-Rekam-Jejak-Komjen-Setyo-Budiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.