Nasib Komjen Setyo Budiyanto Polisi Aktif Jabat Ketua KPK, Bakal Ditarik ke Polri Imbas Putusan MK?
Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.
Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
"Ya, kan keputusannya baru tadi, ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.
Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut.
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.
Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Namun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR."
"Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.
Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait.
Tak terkecuali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” kata Dasco.
Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.
| Profil & Jejak Karier Budi Utama, Dulu Pj Wali Kota Pangkalpinang Kini Jabat Kepala BPBD Babel |
|
|---|
| Kunci Jawaban PPG 2025 Matematika Uji Kompetensi Daljab Tahap 3: Hubungan Bulat Positif dan Negatif |
|
|---|
| Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu |
|
|---|
| Yudo Sadewa Diteror Buzzer Facebook, Dituding Trading Pakai Uang Negara: Aku Kaya dari Meme Coin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250626-Rekam-Jejak-Komjen-Setyo-Budiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.