Nasib Komjen Setyo Budiyanto Polisi Aktif Jabat Ketua KPK, Bakal Ditarik ke Polri Imbas Putusan MK?
Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Harapan itu disampaikan Benny menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi Polri terlebih dahulu.
"Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
“Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," lanjutnya.
Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.
Sebab, kata Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.
“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," jelas Benny.
Benny menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.
Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Baca juga: Sosok Brigpol Verdi, Saksi Kunci Mobil Bank Terbakar di Polman, Angkut Rp 4 Miliar, Sisa Rp 360 Juta
Daftar 8 Jenderal Polisi Duduki Jabatan Sipil
Komjen Setyo Budiyanto
| Profil & Jejak Karier Budi Utama, Dulu Pj Wali Kota Pangkalpinang Kini Jabat Kepala BPBD Babel |
|
|---|
| Kunci Jawaban PPG 2025 Matematika Uji Kompetensi Daljab Tahap 3: Hubungan Bulat Positif dan Negatif |
|
|---|
| Profil Andi Sudirman Gubernur Sulsel yang Pecat Guru Luwu Utara, Kini Harus Jalani Putusan Prabowo |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu |
|
|---|
| Yudo Sadewa Diteror Buzzer Facebook, Dituding Trading Pakai Uang Negara: Aku Kaya dari Meme Coin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250626-Rekam-Jejak-Komjen-Setyo-Budiyanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.