Nasib Komjen Setyo Budiyanto Polisi Aktif Jabat Ketua KPK, Bakal Ditarik ke Polri Imbas Putusan MK?

Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Ist via Tribun | Kompas.com/Nicholas RA
KOMJEN SETYO BUDIYANTO -- Komjen Setyo Budiyanto dimutasi Kapolri dalam rangka pensiun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan, Setyo Budiyanto tetap menjabat sebagai ketua KPK meski akan memasuki masa purnatugas atau pensiunsebagai anggota Polri 
Ringkasan Berita:
  • Berdasarka Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil.
  • Komjen Setyo Budiyanto adalah polisi aktif, jenderal bintang 3 yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.
  • Terkait putusan MK, Polri mengaku menghormati putusan tersebut dan akan diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

BANGKAPOS.COM -- Berdasarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), polisi aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil.

Kebijakan ini berlaku sejak keluarnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri yang kini menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Lantas bagaimana nasib Komjen Setyo Budiyanto, polisi aktif yang menduduki jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setyo Budiyanto adalah anggota aktif Polri berpangkat Komjen atau jenderal bintang 3 yang sekarang menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

Setyo Budiyanto menggantikan posisi Ketua KPK yang ditinggalkan koleganya di Polri, yakni Firli Bahuri.

Baca juga: Sosok Eddy Army, Hakim Mahkamah Agung Vonis Rasnal dan Abdul Muis Bersalah Pungut Rp20 Ribu

Sebelum menjadi ketua di lembaga antirasuah, pria kelahiran Surabaya, 29 Juni 1967, itu sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.

Sementara di Polri, Setyo juga memiliki rekam jejak yang cemerlang.

Setelah adanya putusan MK soal larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, Polri mengaku menghormati putusan tersebut.

Namun, Polri masih akan menunggu salinan resmi putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang nantinya akan diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Artinya, nasib Setyo Budiyanto masih menunggu keputusan Kapolri.

“Kemudian, nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri, kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Terkait aturan internal, Sandi menjelaskan bahwa Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian.

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, nantinya Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Baca juga: Sosok Nonik Ayu, Selebgram dan Anak Polisi Maafkan Suami Selingkuh, Alasan Damai: Disarankan Papa

Respons Istana dan DPR

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.

Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

"Ya, kan keputusannya baru tadi, ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut.

"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.

Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Namun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut.

"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR."

"Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.

Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait.

Tak terkecuali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” kata Dasco.

Prabowo Diharapkan Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.

Harapan itu disampaikan Benny menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi tak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mundur dari institusi Polri terlebih dahulu.

"Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

“Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," lanjutnya.

Politikus Demokrat itu pun berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberikan kepastian hukum.

Sebab, kata Benny, terdapat pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.

“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," jelas Benny.

Benny menambahkan, putusan yang melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.

Benny menilai, selama ini Prabowo memaknai pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, melainkan juga pembatasan kekuasaan oleh hukum.

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.

Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.

Baca juga: Sosok Brigpol Verdi, Saksi Kunci Mobil Bank Terbakar di Polman, Angkut Rp 4 Miliar, Sisa Rp 360 Juta

Daftar 8 Jenderal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Komjen Setyo Budiyanto

Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 melalui Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dalam pemilihan tersebut, Setyo memperoleh suara terbanyak dengan dukungan 45 suara, mengukuhkannya sebagai pemimpin lembaga antirasuah selama lima tahun ke depan.

Setyo akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967, Setyo Budiyanto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989.

Setyo memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK pada 2019.

Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan KPK, posisi strategis yang memperkuat kompetensinya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

Rudy lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968. Dia merupakan perwira tinggi Polri yang bukan berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), melainkan Sekolah Perwira Polri pada 1993.  

Saat ini, Rudy menjabat sebagai sekjen Kementerian KKP. Dia dilantik Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada Senin (11/12/23).

Pada Desember 2020, Rudy pernah menjabat sebagai kapolda Banten. Dia ditunjuk menjadi kapolda Banten oleh Jenderal Idham Azis yang ketika itu menjabat sebagai kapolri.

Namun sejak 2023, Rudy mendapat jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka persiapan penugasan luar struktural.

Sebelum itu, Rudy menjabat sebagai Kadivkum Polri. Upacara serah terima jabatannya dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai kapolri pada September 2019.

Komjen Panca Putra Simanjuntak

Komjen Ridwan Zulkarnain (R.Z.) Panca Putra Simanjuntak adalah jenderal bintang 3.

Komjen Panca Putra saat ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhannas).

Panca Putra Simanjuntak menduduki posisi sebagai Sestama Lemhannas sejak September 2023.

Sepanjang kariernya, Panca juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara (Sumut).

Komjen Panca Putra lahir di Balige, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada tanggal 19 Januari 1969.

Panca sendiri adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1990.

Baca juga: Sosok Irjen Djuhandhani Rahardjo, Kapolda Sulsel Tindak Anggota yang Penjarakan Rasnal & Abdul Muis

Komjen Nico Afinta

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nico dilantik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, kompleks Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 dan memiliki banyak pengalaman di bidang reserse.

Setelah lulus dari Akpol, Nico sempat melanjutkan pendidikannya ke jenjang sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.

Perwira tinggi ini pun sempat mengenyam pendidikan S2 hingga doktoral di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat.

Nico meraih gelar doktor pada 2016, bersamaan dengan kelulusannya di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri.

Komjen Marthinus Hukom

Marthinus Hukom memiliki nama dan gelar lengkap Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. 

Ia merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Jenderal Bintang Tiga.

Komjen Martinus Hukom adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Marthinus Hukom merupakan satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Saat ini, Komjen Martinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN).

Ia mengemban jabatan tersebut sejak Desember 2023.

Komjen Albertus Rachmad Wibow

Komjen Albertus Rachmad Wibowo merupakan Jenderal Bintang 3 pertama alumni Akpol 1993.

Saat ini, Albertus Rachmad Wibowo juga masih menjadi satu-satunya alumni Akpol 1993 berpangkat Jenderal Bintang 3.

Jenderal Bintang 3 lainnya lulusan tahun 1993 bukan dari Akpol, melainkan Sepa Polri, yakni Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Hingga kini, belum ada lagi alumni Akpol 1993 naik pangkat Jenderal Bintang 3.

Albertus Rachmad Wibowo naik pangkat Jenderal Bintang 3 usai dapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada September 2024.

Dilansir Tribun-Timur.com dari mediahub.polri.go.id, pengangkatan Albertus Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/TPA Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Di dalam salinan keputusan presiden tersebut, Albertus Rachmad Wibowo diangkat menjadi Wakil Kepala BSSN menggantikan Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSI.

Pelantikan digelar di Kantor BSSN RI, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2024.

Sebelumnya, Albertus Rachmad Wibowo berpangkat Irjen atau Jenderal Bintang 2 menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Awal Mula Rasnal dan Abdul Muis Diduga Pungli, Siswa Ngadu ke LSM Ditagih Bayar Dana Komite

Komjen Eddy Hartono

Irjen Pol Eddy Hartono, merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang dan mendalam di bidang reserse serta pemberantasan terorisme.

Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Ia menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang memasuki masa purna tugas.

Eddy Hartono, lahir pada Mei 1967 dan saat ini berusia 58 tahun.

Ia telah mengabdi di institusi Polri sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1990.

Selama kariernya, ia menunjukkan dedikasi tinggi dalam berbagai jabatan strategis, terutama dalam penanganan kasus terorisme.

Irjen Mohammad Iqbal

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.

Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, latar belakang Irjen Iqbal sebagai personel Polri telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Oleh karenanya, ia percaya pengalaman dan keahlian Iqbal akan bermanfaat bagi DPD dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

Iqbal lahir pada 4 Juli 1970 di Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1991 dan berasal dari Korps Lalu Lintas.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved