Sabtu, 16 Mei 2026

Cek Sekarang Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 8 Januari 2026, Turun Segini

Sebelumnya, pada pembukaan perdagangan pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih tercatat di angka Rp2.584.000 per gram.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EMAS ANTAM - Seorang konsumen memperlihatkan emas batangan atau logam mulia yang baru dibelinya di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga emas Antam di laman Sahabat Pegadaian hari Jumat (17/10/2025) kembali pecah rekor di harga Rp2.734.000 per gram. 

BANGKAPOS.COM -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (8/1/2026) mengalami koreksi. Per pukul 12.00 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp14.000 dan berada di level Rp2.570.000 per gram.

Sebelumnya, pada pembukaan perdagangan pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih tercatat di angka Rp2.584.000 per gram.

Seiring berjalannya waktu, harga kemudian terkoreksi hingga ke level terbaru tersebut.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masing-masing.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam Kamis (8/1/2026) per pukul 12.00 WIB.

 

Baca juga: Alasan Motor dan Mobil Berikut Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Kendaraanmu Termasuk?


Daftar Harga Emas Antam 8 Januari 2026
0,5 gram: Rp1.335.000
1 gram: Rp2.570.000
2 gram: Rp5.080.000
3 gram: Rp7.595.000
5 gram: Rp12.625.000
10 gram: Rp25.195.000
25 gram: Rp62.862.000
50 gram: Rp125.645.000
100 gram: Rp251.212.000
250 gram: Rp627.765.000
500 gram: Rp1.255.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.510.600.000


Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan.

 Demikian update harga emas Antam hari ini, Kamis (8/1/2026) per pukul 12.00 WIB.

Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved