MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Gugatan Pidana Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Pers dan menegaskan wartawan tak bisa langsung dipidana. Gugatan harus melalui Dewan Pers
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- MK memutuskan perlindungan hukum wartawan harus jelas dan konkret.
- Sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses pidana, tetapi wajib melalui Dewan Pers, hak jawab, dan hak koreksi terlebih dahulu.
BANGKAPOS.COM--Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah menerima sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran konstitusional baru terhadap norma perlindungan hukum bagi wartawan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara lebih jelas dan konkret.
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai mencakup pembatasan penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.
Tindakan hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers tidak mencapai kesepakatan.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Norma Dinilai Terlalu Deklaratif
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan.
Menurut Mahkamah, meskipun Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum, norma tersebut tidak menjelaskan secara konkret bentuk perlindungan yang dimaksud, termasuk konsekuensi hukum jika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik.
“Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata atau riil. Jika dibiarkan tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut justru berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana maupun perdata,” ujar Guntur.
Mahkamah menilai ketidakjelasan ini berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, terutama laporan investigatif dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Oleh karena itu, MK merasa perlu memberikan tafsir konstitusional agar Pasal 8 benar-benar berfungsi sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa daya paksa.
Gugatan Tidak Bisa Langsung ke Jalur Pidana
MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Penyelesaian harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai aspek jurnalistik suatu karya.
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.
Menurut Mahkamah, pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak-hak individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dengan mekanisme tersebut, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama.
Ada Pendapat Berbeda Hakim
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat.
Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak merinci secara terbuka dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Meski ada dissenting opinion, putusan tetap sah dan mengikat secara konstitusional.
Gugatan IWAKUM dan Kekhawatiran Kriminalisasi
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Dalam permohonannya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bersifat multitafsir dan justru berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut IWAKUM, rumusan tersebut terlalu umum dan tidak memberikan jaminan konkret terhadap wartawan, terutama ketika berhadapan dengan laporan pidana atau gugatan perdata akibat pemberitaan.
IWAKUM juga membandingkan dengan perlindungan hukum terhadap profesi lain.
Dalam Undang-Undang Advokat, misalnya, advokat dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. Hal serupa juga berlaku bagi jaksa dalam UU Kejaksaan.
“Wartawan justru tidak memiliki perlindungan eksplisit yang setara, padahal peran pers sangat krusial dalam demokrasi,” demikian salah satu pokok permohonan IWAKUM.
Makna Strategis bagi Kebebasan Pers
Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dengan penafsiran konstitusional baru tersebut, wartawan memiliki posisi hukum yang lebih jelas ketika menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan yang bersifat kritis terhadap kekuasaan.
Putusan ini juga memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas utama dalam menilai sengketa jurnalistik.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan pers bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi.
Ke depan, putusan ini menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat dalam memahami batas antara kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum, agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
Sumber : Kompas.com/Bangkapos.com
| Ketua Baru PWI Bangka Selatan Dilantik, Debby Vita Dewi: Peran Besar Bagi Masyarakat |
|
|---|
| PWI Bangka Selatan Gelar Konferkab II, Dua Kandidat Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua |
|
|---|
| Argumentasi Hukum dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perspektif Perkara Korupsi |
|
|---|
| Korban Air Keras Toboali Jalani Operasi, Rosidi Desak Negara Lindungi Aktivis dan Wartawan |
|
|---|
| Sosok Pelaku Perusakan Kantor PWI Babel, Dalam Pengawasan Keluarga karena Kondisi Mental Tak Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/suasana-luar-gedung-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)