Kamis, 28 Mei 2026

Menu MBG Ternyata Bukan Rp 15.000 Per Porsi

Menurut BGN, anggaran bahan per menu MBG senilai Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bukan Rp 15.000.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DISTRIBUSI MBG – Pekerja SPPG Angsana Toboali Kabupaten Bangka Selatan mendistribusikan program MBG, Senin (24/11/2025). Pada uji coba SPPG tersebut memproduksi sebanyak 1.000 porsi per hari dan akan ditambah hingga 3.000 porsi. 
Ringkasan Berita:
  • Ramai di media sosial menu MBG dianggap tidak sesuai anggaran.
  • BGN buka suara, biaya bahan untuk menu MBG bukan Rp 15.000 tapi Rp 8.000-Rp 10.000.
  • Sisanya dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

 

BANGKAPOS.COM - Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat Ramadhan dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.

Hal itu ramai jadi perbincangan di media sosial.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun buka suara mengenai anggaran bahan untuk membuat menu MBG.

Menurut BGN, anggaran bahan per menu MBG senilai Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bukan Rp 15.000.

"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," jelas Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, dalam siaran pers yang dikutip  Dar pemberitaan Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Nanik menjelaskan, anggaran Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp 15.000 per porsi untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan.

Sebagian dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana. Ia menambahkan, dari total anggaran tersebut terdapat biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi.

Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program, seperti pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), insentif guru penanggung jawab (PIC), insentif kendaraan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG dan tim.

Selain itu, terdapat alokasi Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan.

Anggaran ini mencakup sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi itu dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari.

Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," pungkas Nanik.

Jadwal Penyaluran MBG saat Ramadhan dan Libur Idul Fitri 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menyalurkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa masuk sekolah pada bulan Ramadhan 2026.

BGM juga telah menetapkan jadwal peniadaan penyaluran MBG selama periode libur dan cuti bersama Idul Fitri 2026.

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG.

Begitu pula ketika memasuki awal Ramadhan, yakni 18 hingga 22 Februari, pemberian MBG juga dihentikan sementara dan akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026.

Dadan mengatakan, pihaknya tidak menyalurkan MBG pada 18-24 Maret ke seluruh sekolah dan sasaran MBG lainnya karena sudah dilakukan lebih awal.

"Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026," kata Dadan dikutip dari laman resmi BGN, Rabu (19/2/2026).

Adapun makanan yang disalurkan, kata Dadan, antara lain paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat. 

Dadan menjelaskan, paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus.

"Berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026," ujarnya.

Dadan menekankan batas maksimal makanan yang telah diterima hanya bertahan untuk tiga hari.

"SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG," ungkapnya.

BGN juga memastikan pelayanan program pemenuhan gizi nasional ini tetap berjalan selama Ramadhan, untuk kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.

Pembagian MBG Siang Bolong saat Ramadhan Diprotes

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan pembagian makanan kepada siswa pada siang hari selama Ramadhan tidak menjadi persoalan.

Ia menyebut program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tetap berjalan dengan memperhatikan aspek gizi anak.

Pernyataan itu disampaikan Chandra menanggapi keluhan sejumlah wali murid yang mempertanyakan pembagian makanan dilakukan saat anak-anak sedang menjalankan ibadah puasa.

“Iya, tapi ini kan program pemerintah pusat. Tidak mungkin pembagian MBG dilakukan saat buka puasa. Masa anak-anak harus kembali lagi ke sekolah sore hari? Itu tidak memungkinkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, pelaksanaan MBG telah diatur secara nasional sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengubah jadwal secara sepihak, termasuk memindahkan pembagian ke waktu berbuka puasa.

Chandra menilai, apabila distribusi dilakukan pada sore hari, justru akan menimbulkan persoalan baru. Selain membebani orang tua, siswa juga harus kembali ke sekolah di luar jam belajar.

“Kalau disuruh balik lagi sore hari, transportasi jadi dua kali. Ada yang sekolahnya jauh, ada yang masih sekolah pagi. Itu malah membebani orang tua,” tegasnya. 

Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan pada program MBG, melainkan pada edukasi dari orang tua dan sekolah kepada anak-anak.

Karena itu, lanjut Chandra, peran orang tua dinilai penting dalam membimbing anak agar tetap menjalankan puasa dengan baik.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Jessi Carina, Sania Mashabi, Yunanto Wiji Utomo)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved