Rabu, 6 Mei 2026

Segini Besaran Perjalanan Dinas ASN yang Dipangkas Baik Dalam Negeri dan Luar Negeri

Pemerintah memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk upaya efisiensi negara.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunTimur.com
PERJALANAN DINAS ASN -- Pemerintah memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Besaran perjalanan yang dipangkas, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen
  • Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Kebijakan ini merupakan langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital
 

 

BANGKAPOS.COM – Sebagai bentuk upaya efisiensi negara, pemerintah memangkas perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Besaran perjalanan yang dipangkas, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan hingga 70 persen. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. 

Selain perjalanan dinas, Pemerintah juga melakukan efisiensi mobilitas melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. 

"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga. 

Baca juga: Deretan Sanksi ASN yang Ketahuan Keluyuran saat WFH Hari Jumat

Di sisi lain Pemerintah mengimbau untuk lebih banyak memanfaatkan transportasi publik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Saat Membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (4/10).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif untuk mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. (Ist ekon.go.id)

Tak hanya di pusat, pemerintah daerah juga diimbau menyesuaikan kebijakan pengendalian mobilitas sesuai karakteristik wilayah masing-masing, antara lain melalui perluasan pelaksanaan car free day.

"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri," tambahnya. 

Selain efisiensi mobilitas, pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik. 

Adapun kebijakan dan imbauan tersebut merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah.

Salah satunya adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor. 

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. 

Pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Kemudian poin lain dari sisi fiskal, kebijakan WFH diperkirakan memberikan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun, serta potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.

Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah refocusing belanja kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026. 

Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis (MBG) juga terus didorong, dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.

Kepala Daerah Pangkas Perjalanan Dinas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

"Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, diakses Kompas.com pada Selasa (31/3/2026).

Baca juga: JK Bakal Polisikan Rismon, Disebut Sosok Pendana di Balik Dugaan Kasus Ijazah Jokowi 

Adapun surat edaran itu merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Kurangi Penggunaan Kendaraan Dinas 

Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. 

"Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," lanjutnya.

Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring. 

Baca juga: Sejumlah Tokoh Nasional Terseret Isu Ijazah Jokowi, Terbaru JK Dituding Danai Roy Suryo Cs Rp5 M

Kemudian, kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH. 

"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman," tulisnya.

Penghematan anggaran Selain itu, Tito juga mengintruksikan kepala daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Ia meminta hasil penghematan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

"Gubernur, bupati, wali kota kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif efisien ini, dan penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah," kata Tito dalam konferensi pers virtual.

(Kompas.com/Jessi Carina/Rahel Narda Chaterine, Danu Damarjati) (Tribunnews.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved