Kenali 6 Ciri Travel Haji Ilegal Agar Tak Berakhir di Penjara Arab Saudi
Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan menyusul penangkapan 10 WNI oleh otoritas Arab Saudi akibat praktik haji tanpa visa resmi.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan menyusul penangkapan 10 WNI oleh otoritas Arab Saudi akibat praktik haji tanpa visa resmi.
Tak hanya terancam kehilangan uang puluhan juta rupiah, jemaah yang nekat menggunakan jalur ilegal kini dihantui sanksi pidana hingga blacklist sepuluh tahun.
Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat diminta jeli mengenali ciri-ciri biro perjalanan nakal sebelum mendaftar.
Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan usai sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat praktik tersebut.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Mei 2026 dan Syarat Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta, Cicilan Mulai 19 Ribu
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI dilaporkan ditangkap otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat promosi hingga jual beli paket haji ilegal.
Mengutip laman resmi Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu (6/5/2026), Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi.
Pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari promosi haji tanpa visa resmi akan diproses secara hukum.
Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal.
Risiko yang dihadapi tidak hanya berupa kerugian materi atau penipuan, tetapi juga konsekuensi hukum serius, mulai dari sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (blacklist) selama 10 tahun.
Ciri-Ciri Travel Haji Ilegal
Berikut ciri-ciri travel haji ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Tidak Terdaftar dalam Kuota Resmi
Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi menetapkan kuota jemaah haji setiap tahun. Calon jemaah yang berangkat tanpa terdaftar dalam kuota resmi dipastikan berstatus ilegal.
Jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi akan memperoleh nomor porsi haji sebagai bukti antrean.
2. Tidak Memiliki Dokumen Administrasi Haji
Jemaah resmi wajib memiliki Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (Dapih). Ketiadaan dokumen ini menjadi salah satu indikator utama praktik ilegal, karena jemaah akan mudah terdeteksi saat pemeriksaan di bandara maupun pintu masuk wilayah Mekkah.
| Tidak Ada Upaya Banding, Wagub Bangka Belitung Hellyana Tetap Jalani Hukuman 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Pemulangan Haji Bergulir, Jemaah Babel Dijadwalkan Tiba Mulai 11 Juni |
|
|---|
| Sosok dan Penyebab Anton Kurniawan Styanto, Pecatan Polisi Meninggal Usai Gagal Kabur dari Penjara |
|
|---|
| Cerita Jemaah Haji Pangkalpinang Jalani Lontar Jumrah di Tengah Suhu 41 Derajat Celsius |
|
|---|
| Jemaah Haji Babel Selesaikan Nafar Awal, Mulai Pulang ke Tanah Air 11-14 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/jemaah-haji-indonesia-tiba-dari-arab-saudi.jpg)