Rabu, 10 Juni 2026

Kenali 6 Ciri Travel Haji Ilegal Agar Tak Berakhir di Penjara Arab Saudi

Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan menyusul penangkapan 10 WNI oleh otoritas Arab Saudi akibat praktik haji tanpa visa resmi.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Surya.co.id
Foto Jemaah Haji Indonesia dengan pesawat Saudia Airlines tiba di Tanah Air, Indonesia. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan menyusul penangkapan 10 WNI oleh otoritas Arab Saudi akibat praktik haji tanpa visa resmi.

Tak hanya terancam kehilangan uang puluhan juta rupiah, jemaah yang nekat menggunakan jalur ilegal kini dihantui sanksi pidana hingga blacklist sepuluh tahun.

Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat diminta jeli mengenali ciri-ciri biro perjalanan nakal sebelum mendaftar.

Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan usai sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) diduga terlibat praktik tersebut.

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Mei 2026 dan Syarat Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta, Cicilan Mulai 19 Ribu

Dalam sepekan terakhir, sedikitnya 10 WNI dilaporkan ditangkap otoritas Arab Saudi karena diduga terlibat promosi hingga jual beli paket haji ilegal.

Mengutip laman resmi Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu (6/5/2026), Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi.

Pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari promosi haji tanpa visa resmi akan diproses secara hukum.

Pemerintah juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre melalui jalur ilegal.

Risiko yang dihadapi tidak hanya berupa kerugian materi atau penipuan, tetapi juga konsekuensi hukum serius, mulai dari sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (blacklist) selama 10 tahun.

Ciri-Ciri Travel Haji Ilegal

Berikut ciri-ciri travel haji ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

1. Tidak Terdaftar dalam Kuota Resmi

Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi menetapkan kuota jemaah haji setiap tahun. Calon jemaah yang berangkat tanpa terdaftar dalam kuota resmi dipastikan berstatus ilegal.

Jemaah yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi akan memperoleh nomor porsi haji sebagai bukti antrean.

2. Tidak Memiliki Dokumen Administrasi Haji

Jemaah resmi wajib memiliki Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (Dapih). Ketiadaan dokumen ini menjadi salah satu indikator utama praktik ilegal, karena jemaah akan mudah terdeteksi saat pemeriksaan di bandara maupun pintu masuk wilayah Mekkah.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved