Daftar Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua jenis pembedahan masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Sebagai program jaminan kesehatan yang menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menanggung berbagai biaya pengobatan dan tindakan medis penting.
Meski demikian, tidak semua jenis pembedahan masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Tak Ada Lagi Sistem Bundling, Makan Bergizi Gratis Kini Hanya Dibagikan 5 Hari Seminggu
Agar terhindar dari kendala administrasi dan tagihan biaya yang tak terduga, peserta wajib memahami jenis operasi apa saja yang dikecualikan serta prosedur resmi yang harus diikuti.
Ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan sering luput diketahui peserta, sehingga penting dipahami sebelum menjalani perawatan agar tidak terkendala biaya.
Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan.
Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja umumnya menjadi kewenangan skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan.
2. Operasi kosmetik atau estetika.
Operasi yang bersifat memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan keselamatan atau fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan BPJS.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri.
Tindakan medis yang timbul akibat kecerobohan atau kesengajaan yang menyebabkan cedera tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan
Misalnya, pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim tidak dapat diproses.
Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan untuk berbagai tindakan operasi penting. Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.
Agar biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Apabila diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.
Selain mengikuti alur rujukan, peserta juga perlu menyiapkan tiga dokumen penting, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Dengan memahami aturan dan prosedur ini sejak awal, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kendala administrasi maupun pembiayaan saat harus menjalani tindakan operasi.
(Bangkapos.com/Kompas)
| Tak Ada Lagi Sistem Bundling, Makan Bergizi Gratis Kini Hanya Dibagikan 5 Hari Seminggu |
|
|---|
| Lowongan Kerja BCA Juni 2026: Buka Relationship Officer Program untuk Fresh Graduate, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Video: Rusia Desak AS Kurangi Pasukan di Eropa, Sebut Kebijakan NATO Picu Ketegangan |
|
|---|
| Video: Trump Segera Putuskan Langkah AS terhadap Iran, Soroti Uranium hingga Selat Hormuz |
|
|---|
| 3 Daftar Nama Baru Personel Polres Basel yang Dimutasi, Kapolsek Payung dan Simpang Rimba Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260307-BPJS-Kesehatan.jpg)