Rabu, 10 Juni 2026

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai Terkait iPhone 17 dari AS, Ini Respons KPK

Nama lRaffi Ahmad, mengejutkan publik setelah mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Raffi Ahmad usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024). 

BANGKAPOS.COM - Nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, mengejutkan publik setelah mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebut suami Nagita Slavina itu sempat menitipkan barang elektronik berupa iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat melalui perusahaan ekspedisi PT Blueray Cargo yang kini terseret skandal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia untuk membongkar skandal ini

Baca juga: Detik-detik Bupati Muara Enim Edison Ditangkap KPK Usai Pimpin Apel, Sempat Ganti Baju Dinas

Sejumlah pejabat Bea Cukai dan swasta terjerat.

Bahkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, didesak untuk diperiksa KPK.

Terkini, Raffi Ahmad disebut-sebut dalam persidangan.

Dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dia ditugaskan untuk memperlancar tugas presiden dalam merumuskan dan melaksanakan program-program di bidang terkait.

Bagaimana respons KPK?

Diketahui, nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya yang sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia salah satunya iPhone 17.

"Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya belum mengembangkan hal tersebut dalam penyidikan perkara Bea Cukai tersebut.

"Di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ucapnya.

Namun, Taufik menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucapnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved