Rabu, 10 Juni 2026

Daftar Gaji TNI 2026 Terbaru, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Penghasilan yang diterima prajurit tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai jabatan

Tayang:
Tribun Jambi
Ilustrasi TNI AD -- Pendapatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan pangkat serta Masa Kerja Golongan (MKG). 

Ringkasan Berita:
  • Pendapatan anggota TNI pada tahun 2026 tetap mengacu pada pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG).
  • Penghasilan prajurit terdiri atas gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga dan kinerja.
  • Gaji pokok golongan Tamtama hingga Perwira Tinggi berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp8,5 juta.
  • Tunjangan kinerja (tukin) diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nilai tertinggi mencapai Rp37,8 juta.

 

BANGKAPOS.COM -- Pendapatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan pangkat serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Penghasilan yang diterima prajurit tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang melekat sesuai jabatan, tanggung jawab, dan kondisi keluarga.

Secara umum, semakin tinggi jenjang kepangkatan dan posisi yang ditemati, semakin besar pula total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Baca juga: Update Harga Samsung Series A, M, S, Z Terbaru Bulan Juni 2026, Ini yang Worth It Dibeli Tahun Ini

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews, struktur gaji pokok TNI tahun 2026 masih mengikuti aturan penggajian aparatur negara yang berlaku, dengan nominal berbeda pada setiap tingkat kepangkatan.

Untuk golongan tamtama, mulai dari Prajurit Dua hingga Kopral, gaji pokok berada pada kisaran beberapa juta rupiah per bulan.

Sementara anggota bintara, yang meliputi Sersan hingga Pembantu Letnan, memperoleh penghasilan pokok lebih tinggi seiring bertambahnya masa dinas dan pangkat.

Adapun pada kelompok perwira, mulai Letnan hingga Jenderal, gaji pokok dapat melampaui Rp5 juta dan bahkan mencapai lebih dari Rp6 juta per bulan.

Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari hak prajurit selama menjalankan tugas.

Selain itu, anggota TNI juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, uang lauk pauk, serta tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya dapat menambah pendapatan bulanan secara signifikan.

 

 

Daftar Gaji Pokok TNI Tahun 2026
Golongan Tamtama

Prajurit Dua (Prada): sekitar Rp1.900.000 – Rp2.800.000
Prajurit Satu (Pratu): sekitar Rp2.000.000 – Rp2.900.000
Prajurit Kepala (Praka): sekitar Rp2.100.000 – Rp3.000.000
Kopral Dua (Kopda): sekitar Rp2.200.000 – Rp3.100.000
Kopral Satu (Koptu): sekitar Rp2.300.000 – Rp3.200.000

Golongan Bintara

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved