Gubernur Babel Hidayat Arsani Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Babel

Sidang Paripurna yang digelar DPRD Babel dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

Biro Adpim Babel
Gubernur Babel, Hidayat Arsani saat menghadiri sidang Paripurna yang digelar DPRD Babel dengan agenda penetapan Propemperda Tahun 2026, penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah sekaligus pembentukan panitia khusus, di Gedung Mahligai Kantor Gubernur, Senin (17/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menghadiri sidang Paripurna yang digelar DPRD Babel dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah sekaligus pembentukan panitia khusus, di Gedung Mahligai Kantor Gubernur, Senin (17/11/2025).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar didampingi Ketua DPRD Didit Srigusjaya, serta Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta bersama sejumlah anggota DPRD Babel, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, dan instansi vertikal. 

Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan terima kasih kepada DPRD Babel yang telah peduli dan menginisiasi dua Ranperda yang merupakan inisiatif tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta Ranperda riset dan inovasi daerah. 

"Karena sejatinya, perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dalam menjalankan kehidupan dan pengembangan diri berdasarkan prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan juga keadilan. Sehingga pengakuan, penghormatan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan merupakan keharusan untuk mencegah perlakuan diskriminatif," paparnya. 

Oleh sebabnya, dalam rangka mengatasi masalah dominasi, diskriminasi dan hambatan dalam peningkatan kualitas hidup perempuan di Babel, pemerintah harus mengambil peran aktif dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan. 

Ia juga meyakini, kebijakan ini telah merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak bertentangan. Yakni sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita (convention on the elimination of all forms of discrimanation against women), Undang Undang yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan. 

"Penyampaian Ranperda ini merupakan momentum penting bagi kita semua, semoga upaya yang kita lakukan ini akan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kaum perempuan," ucap Gubernur.

Sama halnya dengan Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, mengingat dunia sedang mengalami transformasi yang begitu cepat. Potensi antar wilayah tidak lagi ditentukan semata oleh kekayaan alam atau luas wilayah, melainkan oleh kemampuan daerah dalam memperoleh pengetahuan, mengelola data, serta menghasilkan inovasi. 

"Karena itu, Babel harus menjadi pelaku utama dalam menggerakkan inovasi daerah. Dengan Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya berdasarkan pengalaman atau intuisi semata, tetapi berbasis hasil penelitian yang kredibel dan relevan, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan," pungkasnya. (*/E1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved