Doa setelah Akad Nikah, Dibaca saat Memegang Ubun-ubun Istri : Allahumma Inni As’aluka Khairahaa
Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
BANGKAPOS.COM -- Menikah adalah proses sakral menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Seorang laki-laki dan perempuan diikat dengan tali pernikahan hingga menjadi halal.
Namun sebelumnya, ada ijab kabul yang harus dilewati sebelum laki-laki dan perempuan halal menjadi pasangan suami istri.
Baca juga: Bacaan Allahummak Fini Bi Halalika ‘an Haramika Arti, Arab dan Latin: Doa Pelunas Utang
Ijab kabul tersebut dilakukan saat akad nikah.
Setelah sah menjadi pasangan suami istri, ada doa yang bisa dibaca oleh laki-laki setelah akad nikah.
Doa ini dibaca ketika memegang ibun-ibun istri, sebagai bentuk permohonan keberkahan bagi rumah tangga yang baru dibina.
Adapun doa setelah akad nikah adalah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Baca juga: Arti Qala Inni Abdullahi Ataniyal Kitaba wa Jaalna Nabiya, Surat Maryam Ayat 30: Aku Hamba Allah
Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya."
Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita, hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, lalu berdoa: Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
(Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dinilai hasan).
Doa Lain setelah Menikah
Doa 1
"Barakallahu likulli wahidin minna fi shahibihi. Allahumma inni as' aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha 'alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ 'alaihi."
Artinya:
"(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya."
Doa 2
"Allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoirimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih."
Artinya:
"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan dirinya dan kebaikan yang Engkau tentukan atas dirinya. Dan Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan yang Engkau tetapkan atas dirinya."
Doa 3
"Bârakallâhu laka, wa bâraka ‘alaika, wa jama‘a bainakumâ fî khairin wa ‘afiyah."
Artinya:
Semoga Allah Swt. memberi berkah untukmu. Semoga Allah menurunkan kebahagiaan atasmu. Semoga Allah Swt. menyatukan kamu berdua dalam kebaikan dan ‘afiyah."
Doa 4
"Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibih."
Artinya: "Semoga Allah memberkahi setiap kita."
Setelah membaca doa ini, pengantin laki-laki juga dapat menambahkan doa sebagai berikut:
Doa 5
"Allâhumma innî as’aluka khairahâ wa khairamâ jabaltahâ alaih. Wa a‘ûdzubika min syarrihâ wa syarrimâ jabaltahâ alaih."
Artinya: "Tuhanku, kepada-Mu aku memohon kebaikan istriku dan kebaikan sifat yang Kau ciptakan untuknya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istriku dan keburukan sifat yang Kau ciptakan untuknya.”
Rukun Pernikahan
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.
1. Sighat (Ijab Qabul)
Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.
2. Pengantin Wanita
Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.
3. Pengantin Laki
Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.
4. Wali
Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.
5. Dua Saksi
Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.
Sementara itu, adanya saksi dan mahar berbeda-beda dalam pandangan beberapa ulama.
Namun, meski tidak disebutkan dalam rukun, mahar harus tetap ada dalam pernikahan.
Tujuan Pernikahan
Tujuan dan hikmah pernikahan dijelaskan dalam skripsi berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappasikarawa Dalam Perkawinan Adat Bugis (Studi di Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Timur) oleh Rifdah Dzahabiyya Zayyan, mahasiswi jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2022.
1. Rub'al Ibadah
Rub'al ibadah yaitu menata hubungan manusia dengan manusia, selain hubungan makhluk dengan Allah.
2. Rub'al Muamalat
Rub'al muamalat yaitu menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.
3. Rub'al Munakahat
Rub'al munakahat yaitu menata hubungan manusia dalam lingkungan keluarga.
4. Rub'al Junayah
Rub'al junayah yaitu menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin ketentramannya.
Hikmah Pernikahan
Pernikahan membawa banyak kebaikan dalam kehidupan manusia yang melakukannya.
Salah satu hikmahnya yaitu menjaga kehormatan diri dan menjalankan ibadah bersama pasangan.
1. Menenangkan Jiwa dan Menjaga Moral
Pernikahan dapat menenangkan hati, menghindarkan dari perbuatan dosa, meredam emosi, dan menutup pandangan dari hal-hal yang dilarang Allah. Selain itu, pernikahan juga menjadi sarana untuk memperoleh kasih sayang yang halal antara suami dan istri.
2. Melanjutkan Keturunan
Pernikahan memungkinkan pasangan untuk memiliki anak dan melanjutkan keturunan, sehingga garis keturunan keluarga tetap terjaga.
3. Saling Melengkapi dalam Kehidupan
Pasangan suami istri dapat saling mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam merawat dan mendidik anak.
4. Meningkatkan Tanggung Jawab dan Disiplin
Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab, mendorong sikap rajin, dan kesungguhan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
5. Pembagian Peran dalam Rumah Tangga
Dalam rumah tangga, setiap pasangan memiliki peran masing-masing, misalnya satu pihak mengurus rumah dan keluarga, sementara pihak lain bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah.
6. Mempererat Hubungan Keluarga
Pernikahan membangun ikatan kekeluargaan yang kuat dan mempererat hubungan antara suami, istri, dan anggota keluarga lainnya.
7. Menjaga Kelestarian Umat Manusia
Pernikahan menjadi faktor penting dalam kelestarian umat manusia, karena melalui pernikahan lah keturunan lahir dalam kondisi yang bersih dan sehat, serta terus melanjutkan kehidupan umat manusia.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
Cara Ubah Foto Sendiri Lebih Keren Pakai Gemini AI, Lengkap Prompt Cewek dan Cowok |
![]() |
---|
Doa Masuk dan Keluar Masjid Sesuai Ajaran Rasulullah SAW Lengkap Arab, Latin, Arti dan Pahalanya |
![]() |
---|
Contoh Prompt Edit Foto Prewedding Sendiri Pakai Gemini AI Berbagai Tema, Keren & Romantis! |
![]() |
---|
Arti Ya Adzim Ya Halim dalam Asmaul Husna, Amalkan untuk Kehidupan Sehari-hari |
![]() |
---|
Doa Menyentuh Ubun-ubun Istri Setelah Ijab Qabul Akad Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.