Rabu, 27 Mei 2026

Resmi! Nilai TKA Jadi Acuan Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 SMP dan SMA

Resmi! Nilai TKA Jadi Acuan Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 SMP dan SMA Berikut ulasan lengkapnya.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Resmi! Nilai TKA Jadi Acuan Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 SMP dan SMA. Foto ilustrasi masuk sekolah 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu indikator utama seleksi jalur prestasi akademik dalam SPMB 2026/2027 untuk jenjang SMP dan SMA.

Kebijakan ini diharapkan menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih objektif, adil, dan berbasis capaian akademik.

Baca juga: Daftar Fenomena Astronomi Februari 2026, Ada Hujan Meteor hingga Parade Planet, Catat Tanggalnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam pelaksanaan SPMB.

Melalui kebijakan ini, TKA tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengukuran capaian hasil belajar murid, tetapi juga diposisikan sebagai acuan seleksi akademik yang objektif dan terstandar pada jalur prestasi

Kemendikdasmen menilai, integrasi TKA dalam mekanisme penerimaan murid baru akan memperkuat prinsip meritokrasi dan mengurangi potensi subjektivitas dalam proses seleksi.

Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Muhammad Yusro, menyampaikan bahwa peran TKA dalam jalur prestasi diharapkan mampu menghadirkan sistem seleksi yang lebih adil dan berbasis data capaian akademik murid.

“Pada Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan jalur prestasi prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. Hal ini menegaskan peran TKA sebagai acuan seleksi akademik yang objektif dan terstandar pada jalur prestasi,” ujar Yusro dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Dalam SPMB 2026/2027, jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan nonakademik. 

Untuk prestasi akademik, hasil TKA menjadi salah satu indikator utama yang dapat digunakan oleh sekolah dan pemerintah daerah dalam proses seleksi. 

Sementara itu, prestasi nonakademik meliputi pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kesiswaan intra sekolah serta keikutsertaan dalam organisasi kepanduan yang diakui secara resmi oleh satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah untuk menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) SPMB agar mengintegrasikan hasil TKA dalam mekanisme seleksi jalur prestasi

Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan sistem penerimaan, termasuk pemanfaatan data hasil TKA sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemeringkatan calon murid.

Pada tahap perencanaan, pemerintah daerah diminta memastikan perhitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan secara cermat. 

Penetapan juknis SPMB harus ditetapkan paling lambat Februari 2026 serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat sebelum proses penerimaan dimulai.

SPMB 2026/2027 akan diselenggarakan melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved