Berita Selebritis
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Lolly Aborsi 2 Kali
"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak Nikita Mirzani.
Selain hukuman penjara, mantan pacar Laura Meizani atay Lolly ini juga didenda Rp 1 miliar.
Vonis yang diberikan hakim ternyata mendapat penolakan dari Nikita Mirzani.
Baca juga: Nadya Almira Buka Suara soal Tabrak Lari, Sentil Adik Korban yang Viralkan: Apa Maksudnya
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu mengatakan, Vadel harusnya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.
Nikita Mirzani diketahui sedang menjalani proses hukum melawan Reza Gladys.
Ketika dirinya sedang diupayakan berpindah dari ruang sidang ke ruang tahanan, kekesalan terhadap vonis Vadel Badjideh diluapkan oleh Nikita.
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengajak Nikita menuju ruang tahanan pada awalnya.
Baca juga: Sosok Wanda Hamidah Gabung Aktivis Global Sumud Flotilla, Dicegat Tentara Israel
Baca juga: Artis Zizi Kirana Ditahan Tentara Israel, Wanda Hamidah Bagi Pengalaman ke Gaza, Diusir dari Kapal
Namun, langkahnya terhenti ketika mendengar pertanyaan soal vonis Vadel Badjideh sehari lalu.
Nikita meluapkan emosinya yang tidak puas dengan vonis tersebut karena dirasa tidak setimpal dengan apa yang dialami putrinya.
“Denda? Harusnya dendanya lebih banyak dari itu," tegasnya.
"Uang Rp 12 miliar pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” kata Nikita.
Lolly Aborsi 2 Kali
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan LM (17), anak Nikita Mirzani, dan menjerat Seleb TikTok Vadel Badjideh mencapai babak akhir.
Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar, Rabu (1/10/2025).
Saat itu, menurut berkas dakwaan yang dibaca hakim, aborsi dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada Mei 2024 dan kedua pada Juni 2024.
"Aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan," kata ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka," lanjutnya.
Majelis hakim menjelaskan, anak Nikita Mirzani membeli obat aborsi menggunakan nama samaran 'Alexa'.
Obat tersebut kemudian dikonsumsi bersama minuman bersoda.
Berdasarkan pengakuan korban, satu menit setelah mengonsumsi obat tersebut, ia merasakan sakit perut hebat, kemudian muntah, dan mengeluarkan darah.
"Korban mengalami sakit perut, mulas, tidur dan mengeluarkan darah, kemudian korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh darah," ucap majelis hakim.
Setelah kejadian itu, anak Nikita Mirzani menghubungi Vadel Badjideh dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi.
Hakim menyebut, tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang antara terdakwa (Vadel Badjideh) dan korban (anak Nikita Mirzani).
Dalam persidangan, majelis hakim juga mengungkap Vadel membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan menikahinya.
"Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan korban dan janji menikahi korban," jelas majelis hakim.
Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak Nikita Mirzani dengan mengatakan serius menjalin hubungan hingga berjanji akan menikahi.
Rayuan tersebut dinilai sebagai tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh terdakwa untuk memperdaya korban.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan hubungan seksual antara terdakwa dan korban dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan korban hamil.
Atas pertimbangan tersebut, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara.
Lolly Disebut Pernah Hamil saat di UK
Diduga LM atau yang akrab disapa Lolly itu sudah hamil sebelum pulang ke Indonesia.
Hal itu diungkap pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Oya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melengkapi berkas-berkas berupa hasil visum terhadap janin.
"Pada saat persidangan jaksa tidak bisa membuktikan berkas-berkas hasil visum janin bayi lahir secara aborsi," kata dia dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (2/10/2025).
Oya Abdul Malik menuturkan, Lolly rupanya sudah dua kali melakukan aborsi di tahun 2024.
"Bulai Mei 2024 aborsi pertama, aborsi kedua Juni di tahun yang sama, 2024," katanya.
Pada aborsi yang pertama, kata dia, Lolly sendiri yang memesan obat melalui internet.
"Yang memesan obat adalah anak korban, meminum dengan sprite, melalui mulut dan vagina. Lima menit kemudian merasakan perut mulas, saat itu terjadi tidak ada Vadel di sana," jelasnya.
Ia pun membantah tudingan dari pihak Nikita Mirzani yang mengatakan kalau Vadel yang memesan obat untuk aborsi itu.
"Memesan obat melalui paket yang diambil oleh Aro, kemudian memesan sprite dan meminumnya," ungkapnya.
Meski tidak ada Vadel saat meminum obat itu, kata dia, Lolly tak lama langsung menelepon sang kekasih.
"Setelah pendarahan selesai barulah dia video call, 'papa anak kita sudah meninggal'. Tidak ada Vadel di sana," jelas dia lagi.
Kemudian setelah itu, kata dia, Lolly kembali melakukan aborsi di bulan Juni.
"Aborsi kedua bulan Juni, sudah sebesar boneka dan sudah lengkap. Kalau pakai logika, mungkin gak aborsi bulan Mei, terus hamil lagi bulan Juni keluarnya segede gini," tuturnya.
Ia juga mengungkap, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh ahli forensik, ditemukan pada puting kedua menggelap dan melebar serta pada perut terdapat garis membujur yang berwarna lebih gelap dari kulit sekitarnya.
"Sesuai dengan tanda-tanda kehamilan trismester kedua yakni setelah 20 minggu," katanya lagi.
Sementara itu, terkait janin yang dilahirkan, dari seluruh rangkaian pemeriksaan, perkiraan menurut ahli forensik, janin tersebut berusia minuman 20 minggu dalam kandungan, dan usia kehamilan di trimester kedua sekitar 12-28 minggu.
"Sehingga ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU memberikan kesimpulan usia janin yang dilahirkan antara 20 sampai 28 minggu dalam kandungan atau kurang lebih sekitar 5 bulan, usia janin 20 sampai 28 minggu," tuturnya.
Sehingga menurut dia, jika pada Juni Lolly sudah hamil lima bulan, maka anak itu diduga bukan anak Vadel.
"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil, di mana bulan Januari dan Februari, Lolly berada di UK," ungkapnya.
Menurut dia, Vadel juga mengaku pertama kali berhubungan intim dengan Lolly pada bulan April 2024.
Lolly juga diketahui baru pulang ke Indonesia pada Maret 2024.
"Faktanya loli sudah mengandung menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU yang tadi juga dibacakan oleh Majelis usia kandungannya sudah 20 sampai 28 minggui kita tarik mundur itu bulan Januari atau Februari dia masih berada di UK, dia baru pulang bulan Maret," katanya.
Dirinya pun menyayangkan kenapa Vadel yang harus menanggung semuanya.
"Kalau benar kenapa harus adil yang menanggung? Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia? Bagaimana kalau ini terjadi dengan keluarga kita semua? Yang berbuat siapa? Yang memikul siapa?," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Lolly juga mengaku saat di UK dirinya berhubungan layaknya suami istri dengan beberapa pria.
Jejak Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.
Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.
Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)
Pesan Nikita Mirzani Usai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M: Di Luar Nalar |
![]() |
---|
Bedu Blak-blakan Soal Perceraian dengan Irma Kartika, Pasrah Hanya Bawa ATM Kosong |
![]() |
---|
Pratama Arhan Resmi Ceraikan Azizah Salsha, Ikrar Talak Dibacakan Lewat Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Postingan Nissa Sabyan Diisukan Hamil Dilikes Eks Istri Ayus, Ayah Vokalis Klarifikasi: Belum |
![]() |
---|
Ada Apa Venna Melinda Ibu Verrel Bramasta Buat Cuitan Anak Durhaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.