Berita Selebritis

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Pada Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tetap Tertawa dan Joget di Sidang

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus TPPU Reza Gladys. Ia santai, tertawa, hingga berjoget saat dengar tuntutan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjadi saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Langkahnya menuju kerabat yang duduk di sisi kanan ruang sidang disertai senyum lebar.

Ia lalu memeluk rekannya dan melambaikan tangan ke arah wartawan yang menunggu di pintu keluar ruang sidang.

Aksi spontan tersebut sontak menuai beragam reaksi.

Beberapa awak media sempat merekam momen itu, yang kemudian viral di berbagai akun gosip dan infotainment.

Salah seorang kerabat Nikita yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa sang artis memang sudah siap mental menghadapi sidang hari itu.

“Dia sudah tahu akan dituntut, tapi tetap tampil apa adanya, tetap senyum,” ujarnya.

Sindir Sistem Hukum Indonesia

Setelah sidang, Nikita berbicara kepada wartawan dengan nada santai namun sarat sindiran.

Ia mengatakan bahwa tuntutan jaksa adalah hak penuntut umum, namun dirinya menilai proses hukum yang ia jalani penuh kejanggalan.

“Pastilah (ajukan banding), tapi lucu aja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh rutan bambu sama orang yang enggak bersalah,” kata Nikita.

Pernyataan tersebut langsung menjadi headline di sejumlah media hiburan dan hukum.

Ia menyebut bahwa jaksa terlalu berlebihan menafsirkan data dan bukti yang dianggap tidak relevan dengan dakwaan.

Meski begitu, Nikita menegaskan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

Ia berjanji akan menghadapi setiap tahap dengan terbuka.

“Biar semua orang tahu siapa yang benar, siapa yang ngarang,” tambahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved