Berita Selebritis

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Pada Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tetap Tertawa dan Joget di Sidang

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus TPPU Reza Gladys. Ia santai, tertawa, hingga berjoget saat dengar tuntutan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menjadi saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Mereka membawa poster bertuliskan “#JusticeForNikita” dan “Niki Bukan Penjahat”, sebagai bentuk dukungan moral.

Latar Belakang Kasus, Pemerasan hingga Pencucian Uang

Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys, seorang pengusaha dan pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Ia menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan melalui media sosial.

Menurut dakwaan jaksa, Nikita disebut mengancam akan terus membuat konten negatif mengenai Reza Gladys apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Jaksa menyebut nilai uang yang diminta mencapai Rp5 miliar.

Namun, Reza sempat menawar hingga Rp4 miliar, meski akhirnya tetap melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang kemudian memperberat kasus tersebut.

Nikita didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Nikita, asistennya Ismail Marzuki juga turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ia diduga membantu dalam proses komunikasi dan penerimaan uang dari pihak Reza Gladys.

REZA DAN NIKITA - Dr Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Nikita kini resmi jadi tersangka. Berikut profil dr Reza Gladys
REZA DAN NIKITA - Dr Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Nikita kini resmi jadi tersangka. Berikut profil dr Reza Gladys (Tribun Trends/IG @rezagladys @nikitamirzanimawardi_172)

Perjalanan Kasus yang Penuh Drama

Perjalanan hukum Nikita Mirzani memang penuh dinamika.

Sejak kasus ini dilaporkan pada awal 2024, setiap sidangnya hampir selalu menjadi bahan perbincangan publik.

Nikita sempat beberapa kali absen dari sidang karena alasan kesehatan, namun kemudian hadir dengan penampilan mencolok dan pernyataan yang kerap kontroversial.

Bahkan, beberapa kali ia terlibat adu argumen dengan jaksa di ruang sidang.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Reza Gladys dan beberapa pegawai Glafidsya.

Mereka mengaku sempat menerima pesan bernada ancaman dari akun media sosial yang diduga milik Nikita.

Namun, tim kuasa hukum Nikita menegaskan bahwa tidak ada bukti otentik yang menunjukkan ancaman itu berasal langsung dari klien mereka.

“Akun bisa dipalsukan, nomor bisa digunakan orang lain. Tuduhan ini lemah secara hukum,” ujar salah satu pengacaranya.

Reaksi Publik dan Dunia Hiburan

Kasus ini menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan selebritas.

Beberapa rekan sesama artis memberikan dukungan, sementara sebagian lainnya memilih untuk tidak berkomentar.

Netizen terpecah dua kubu: ada yang menyayangkan sikap Nikita yang dinilai terlalu menantang hukum, tapi ada pula yang menganggapnya sedang menjadi korban kriminalisasi.

Tagar #NikitaMirzani dan #KasusRezaGladys sempat trending di media sosial pada Kamis malam, hanya beberapa jam setelah tuntutan dibacakan.

Banyak warganet yang menyoroti gaya Nikita yang tetap tampil percaya diri di tengah ancaman hukuman panjang.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung Kamis, 18 Oktober 2025. Setelah itu, majelis hakim akan menjadwalkan sidang putusan.

Jika pleidoi diterima dan hakim menilai bukti jaksa lemah, bukan tidak mungkin Nikita akan bebas dari seluruh dakwaan.

Namun jika sebaliknya, ancaman hukuman lebih dari satu dekade penjara bisa menjadi kenyataan pahit bagi bintang yang kerap menghiasi layar televisi itu.

(Kompas.com/Tribuntrends)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved