Selasa, 19 Mei 2026

Video

Video: Dua Dokter RSUD Depati Hamzah Jadi Saksi di Sidang dr Ratna Setia Asih

Dua dokter jaga ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang dihadirkan JPU Kejari Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Dua dokter jaga ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Pangkalpinang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai saksi dalam sidang dr. Ratna Setia Asih, Kamis (5/2/2026).

Kedua saksi diambil sumpah terlebih dahulu oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangan di ruang sidang Tirta, yang dipadati pengunjung hingga sebagian duduk di luar ruang sidang.

Terdakwa tampak mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam kesaksiannya, dr. Indria menyebutkan bahwa ia menerima pasien dari ruang IGD dan melakukan pemeriksaan di ruang rawat inap, lalu menyampaikan hasilnya kepada dokter jaga IGD, dr. Basri.

Ia juga menegaskan bahwa selama merawat pasien, komunikasi dengan terdakwa dilakukan melalui perawat, termasuk konsultasi ke dokter jantung, dan pasien sudah menerima obat dari IGD sebelum tiba di ruang rawat inap.

Dokter Indria menambahkan, ketika pasien memburuk dan dipindahkan ke ruang PICU, dirinya sempat mencoba menghubungi dr. Ratna melalui telepon dan pesan singkat, namun tidak mendapat jawaban.

Meski begitu, tindakan medis tetap diberikan hingga pasien meninggal.

Sidang kemudian diskor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dr. Aditya, sementara dr. Ratna Setia Asih sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved