Senin, 20 April 2026

Video

Video: DPRD Respons Hak Plasma Sawit Warga Kabupaten Basel yang Belum Terpenuhi: Sangat Naif

Empat perusahaan di antaranya telah memiliki hak guna usaha (HGU), sementara tiga lainnya masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti kondisi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan yang dinilai “sangat naif”.

Pasalnya, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), meski telah memasuki fase kedua perizinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Babel, Dody Kusdian, saat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR ke Bangka Selatan.

Dari laporan yang diterima, terdapat tujuh perusahaan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).

Empat perusahaan di antaranya telah memiliki hak guna usaha (HGU), sementara tiga lainnya masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seluruhnya rata-rata sudah memasuki fase kedua atau tanaman belum menghasilkan (TBM 2), yakni usia tanam satu hingga dua tahun.

Namun, dari tujuh perusahaan tersebut, tiga perusahaan dilaporkan belum menyediakan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat. Padahal, pada fase tersebut kewajiban penyediaan lahan plasma dan pelaksanaan CSR seharusnya sudah dijalankan sebagai bentuk kemitraan dengan warga.

DPRD menilai keberadaan perusahaan sawit semestinya memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Jika kewajiban plasma dan CSR belum dipenuhi, maka manfaat ekonomi dari investasi perkebunan belum dirasakan secara optimal.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, mulai dari proses di tingkat desa hingga kepastian lahan.

Opsi fasilitasi kebun di luar skema lahan langsung disebut sebagai pilihan terakhir jika lahan benar-benar tidak tersedia.

Dody menegaskan perlunya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak patuh, termasuk kemungkinan penurunan kualifikasi hingga pencabutan izin sesuai prosedur.

Langkah ini dinilai penting agar perusahaan memenuhi kewajiban dan benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved