Rabu, 6 Mei 2026

Video

Video: Polemik Video Tyas Berbuntut Panjang, Sang suami Siap Kembalikan Dana LPDP Rp2,5 Miliar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Pamungkas Iwantoro merespons pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal pengembalian dana LPDP.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah

BANGKAPOS.COM -- Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Pamungkas Iwantoro merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa soal pengembalian dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Arya yang merupakan penerima dana Pendidikan LPDP studi magister dan doktoral di Belanda menyetujui permintaan negara untuk pengembalian dana tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Arya disebut mengetahui hal permintaan Purbaya setelah diberitahu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) LPDP, Sudarto.

Purbaya menyebut bahkan Arya setuju mengembalikan dana LPDP beserta bunganya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kasus ini makan sosok Arya sontak disorot hingga memicu kegeraman dari Purbaya usai video viral istrinya Dwi Sasetyaningtyas (Tyas).

Video tersebut berbuntut panjang lantaran Tyas dianggap merendahkan Indonesia.

Diketahui, Arya merupakan lulusan magister dan doktoral di Universitas Belanda pada 2016. Sementara Tyas juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.

Dalam video tersebut Tyas dengan bangga bersyukur anaknya menjadi warga negara Inggris. Dengan menyetujui pengembalian dana beasiswa LPDP maka arya diperkirakan mengembalikan dana LPDP sekira Rp2 miliar.

Perhitungan ini mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 yang diterbitkan oleh LPDP dan Kemenkeu.

Total dana beasiswa yang dihitung hanya bantuan biaya hidup bulanan, bantuan dana tesis dan disertasi, bantuan dana asuransi, bantuan buku, dan bantuan publikasi jurnal internasional.

Sementara bantuan lain seperti biaya transportasi, biaya penelitian, dan biaya seminar atau konferensi tidak masuk hitungan.

Namun, estimasi perhitungan tersebut belum termasuk bunga yang harus dibayarkan seperti yang disampaikan oleh Purbaya.

(Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved