Rabu, 22 April 2026

Video: Inara Rusli Tempuh Jalur Damai via Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Perzinaan

Inara menyatakan keinginan kuat agar perkara ini tidak berujung pada hukuman pidana semata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme RJ

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra

BANGKAPOS.COM - ​Harapan besar tengah disematkan oleh pihak Inara Rusli dalam menghadapi kemelut hukum yang menyeret namanya terkait tuduhan perselingkuhan dan perzinaan.

Melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, Inara menyatakan keinginan kuat agar perkara ini tidak berujung pada hukuman pidana semata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengedepankan dialog terbuka dan mediasi antara pihak-pihak yang bertikai.

Baca juga: Video: Ombudsman Babel Sidak Pelabuhan Tanjungkalian, Pastikan Layanan Arus Mudik Maksimal

​Pendekatan Restorative Justice sendiri dipandang sebagai jalan tengah yang lebih manusiawi, di mana fokus utamanya bukan hanya pada pemberian sanksi, tetapi pada pemulihan keadaan semula dan rekonsiliasi.

Dengan mengedepankan keadilan yang seimbang, Inara berharap proses ini dapat memperbaiki hubungan sosial yang sempat retak serta menciptakan perdamaian yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved