Senin, 20 April 2026

Video

Video : Praswad Desak Prabowo Selidiki Dugaan Intervensi KPK dalam Kasus Yaqut

Praswad Nugraha mendesak Presiden Prabowo menyelidiki dugaan intervensi KPK usai Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri

Ringkasan Berita:Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelidiki dugaan intervensi terhadap KPK dalam kasus Yaqut Cholil Qoumas
Desakan itu muncul setelah Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, keputusan yang dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

 

BANGKAPOS.COM--Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelidiki dugaan intervensi terhadap KPK terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Desakan itu muncul setelah kebijakan KPK tersebut menuai sorotan luas dari pegiat antikorupsi dan masyarakat.

Praswad menilai pengalihan status penahanan Yaqut berpotensi melanggar sistem dan integritas yang selama ini dijaga KPK.

Ia menegaskan, keputusan itu bisa menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Menurut Praswad, momentum ini seharusnya dimanfaatkan Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan dalam agenda pemberantasan korupsi.

Ia mengingatkan, kepala negara tidak seharusnya membiarkan kebijakan yang dinilai memberi keringanan kepada tersangka korupsi tanpa penjelasan yang transparan.

Selain meminta Presiden turun tangan, Praswad juga mendesak Dewan Pengawas KPK segera memeriksa pimpinan KPK yang diduga menyetujui pengalihan penahanan tersebut.

Ia menilai langkah itu penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur di internal lembaga.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tahanan rumah bagi Yaqut berisiko menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, keputusan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain dan pada akhirnya melemahkan konsistensi penegakan hukum di KPK.

Kekhawatiran serupa juga disuarakan sejumlah pihak lain, termasuk ICW dan mantan penyidik KPK lainnya.

Sebelumnya, KPK mengakui status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan itu dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan menegaskan keputusan tersebut bukan karena alasan sakit.(*)

Sumber : YouTube Bangkapos.Official

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved