Selasa, 9 Juni 2026

Video

Video : Senjata Api Rakitan dan Samurai Disita dari Residivis di Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan memamerkan senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, dan samurai hasil sitaan dari tersangka residivis kasus pembunuhan

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:Polres Bangka Selatan memamerkan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, dan sebilah samurai yang disita dari tersangka JK alias Rodex, seorang residivis kasus pembunuhan yang kembali diamankan polisi pada Juni 2026.

 

BANGKAPOS.COM--Sebuah senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dipamerkan dalam konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/6/2026) pagi.

Senjata tersebut ditampilkan dalam kondisi terurai, memperlihatkan bagian tabung silinder, rangka utama, hingga sejumlah komponen yang telah dilepas oleh penyidik.

Di sampingnya, empat butir amunisi turut dipajang rapi, menegaskan potensi bahaya dari senjata rakitan tersebut.

Selain senjata api, polisi juga memamerkan sebilah senjata tajam jenis samurai yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kilatan logam pada badan revolver tampak memantulkan cahaya lampu ruangan, sementara kabel pengikat plastik berwarna putih terlihat melingkari setiap komponen sebagai penanda barang bukti yang telah diamankan.

Perhatian awak media beberapa kali tertuju pada empat butir peluru berwarna keemasan yang dipamerkan di atas meja barang bukti.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial JK alias Rodex, warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2013 dan baru bebas dari masa hukuman pada November 2025.

Namun, belum genap satu tahun menghirup udara bebas, JK kembali diamankan pada Rabu (3/6/2026) malam di Desa Malik, Kecamatan Payung.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul senjata rakitan tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain.(*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved