Rabu, 10 Juni 2026

Mencuri Motor dan Sepeda Hukumannya Sama

Hukuman harusnya dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Tetapi seringkali pelaku pencurian ini tidak "kapok" ataupun

Tayang:
Penulis: Hendra |
Laporan wartawan Bangka Pos, Hendra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hukuman harusnya dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Tetapi seringkali pelaku pencurian ini tidak "kapok" ataupun jera melakukan tindak pidana.

Berbagai kasus pencurian di Pangkalpinang ini, menurut Kapolres Pangkalpinang, AKBP Margiyanta rata-rata didalangi pelaku lama. Dari data kepolisian 80 persen pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah mantan pencuri juga.

"Hukumannya kan ringan. Paling hakim memvonis 7 bulan penjara, setelah itu dipotong masa tahanan. Kalau orang mencuri sepeda sama mencuri motor hukumannya sama, nggak jauh beda," kata Margiyanta kepada harian ini, Selasa (04/10/2011).

Lanjutnya, untuk menindaklajuti pelaku pencurian kendaraan bermotor yang 80 persen pelaku lama, polres Pangkalpinang berencana akan mendata para napi. Bila sudah didata akan dilihat perkembangannya.

"Kalau sudah didata kita jadi tahu. Awalnya mereka kasus apa, dan setelah keluar kasus apa lagi. Bisa saja masuk penjara karena mencuri sepeda, keluar penjara mencuri motor," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved