Mencuri Motor dan Sepeda Hukumannya Sama
Hukuman harusnya dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Tetapi seringkali pelaku pencurian ini tidak "kapok" ataupun
Penulis: Hendra |
BANGKAPOS.COM, BANGKA
-- Hukuman harusnya dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Tetapi
seringkali pelaku pencurian ini tidak "kapok" ataupun jera melakukan
tindak pidana.
Berbagai kasus pencurian di Pangkalpinang ini, menurut Kapolres
Pangkalpinang, AKBP Margiyanta rata-rata didalangi pelaku lama. Dari
data kepolisian 80 persen pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) adalah mantan pencuri juga.
"Hukumannya kan ringan. Paling hakim memvonis 7 bulan penjara, setelah
itu dipotong masa tahanan. Kalau orang mencuri sepeda sama mencuri motor
hukumannya sama, nggak jauh beda," kata Margiyanta kepada harian ini,
Selasa (04/10/2011).
Lanjutnya, untuk menindaklajuti pelaku pencurian kendaraan bermotor yang
80 persen pelaku lama, polres Pangkalpinang berencana akan mendata para
napi. Bila sudah didata akan dilihat perkembangannya.
"Kalau sudah didata kita jadi tahu. Awalnya mereka kasus apa, dan
setelah keluar kasus apa lagi. Bisa saja masuk penjara karena mencuri
sepeda, keluar penjara mencuri motor," katanya.