Rabu, 10 Juni 2026

Sri Rezeki Cs Terancam Lima Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009, Sri Rezeki terancam pidana penjara selama lima

Tayang:
Penulis: M Ismunadi |
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009, Sri Rezeki terancam pidana penjara selama lima tahun. Ancaman yang sama juga diterima 14 mantan anggota DPRD Pangkalpinang periode 2004-2009 dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (14/3/2012).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sri Rezeki Cs dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Mereka melanggar pasal 12 B ayat (1) butir a Jo ayat (2) UU No 20/20111 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantsan tipikor Jo pasal 18 UU No 31/19999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Sri Rezeki Cs dipaparkan JPU dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Ada juga pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tidak cukup sampai disitu, JPU menuntut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang  pengganti sebesar Rp 40 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan.

Sri Rezeki duduk sebagai terdakwa bersama empat terdakwa yaitu Hamzah Suhaimi, Agus Afrida, Poniman, dan Kaharudin. Mereka diperiksa dan diadili Majelis Hakim R Hendro Suseno, Fatimah, dan Medi.

Sedangkan 10 terdakwa lainnya, yakni Triadmaja, Achmad Fadly, Syahidil, Kusniati Achyar, Yugo Saldian, Ki Mansyur AA Gadi, Syamsu Marzuki, Abu Bakar Harun, Norani, dan Zulfandi, diperiksa dan diadili Majelis Hakim R Hendro Suseno, Fatimah, dan Suryadi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved