Inilah Tanggapan Media Asing Barat dan Timur Tengah terhadap Status Tersangka Ahok

Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama mendapat sorotan media asing

Editor: Iwan Satriawan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016. 

BANGKAPOS.COM--Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama mendapat sorotan media asing.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (16/11/2016) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Ahok atas kasus penistaan agama.

Baca: Heli Apache Disebut-sebut Heli Tempur Paling Baik, tapi Ini Kisahnya Saat Disandingkan Mi-28

Dalam berita berjudul "Indonesia police to pursue blasphemy case against capitals Christian governor as tension simmers", Kantor Berita Reuters dalam terasnya menyebutkan bahwa polisi Indonesia melakukan investigasi atas laporan kelompok muslim mengenai penistaan agama.

Penistaan agama itu  dilakukan oleh calon gubernur petahana beragama Kristen itu di tengah meningkatnya ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas muslim terbesar di dunia tersebut.

Baca: Ahok Tersangka, Aa Gym: Hanya Allah yang Berjasa dan Sebagai Pemberi Karunia

Penetapan tersangka secara resmi tersebut berarti kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan kekhawatiran akan meningkatnya sentimen Islam garis keras.

Kasus ini, sebagaimana dilaporkan Reuters, bisa memicu protes lebih lanjut oleh sebagian umat Islam terhadap Ahok dan juga terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai pendukung utama gubernur beretnis Tionghoa itu.

Reuters menyebut lebih dari 100 ribu umat Islam di Indonesia turun ke jalan menentang keras Ahok pada 4 November lalu.

Mereka menyerukan kepada calon pemilih di Ibu Kota untuk tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum kepala daerah pada bulan Februari lalu.

Kelompok garis keras juga menuntut penangkapan Ahok pascapenetapan tersangka.

Ahok juga dilarang meninggalkan negara itu dan Reuters menyebutkan bahwa pelanggaran atas penistaan agama dapat diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.

New York Times

Laman The New York Times menurunkan laporan berjudul "Indonesia Says Jakartas Christian Governor is Suspected of Blasphemy" bahwa Indonesia berada dalam kekacauan setelah kepolisian nasional setempat menetapkan calon gubernur beragama Kristen tersebut sebagai tersangka penistaan agama dengan mengutip Al Quran.

Laman tersebut melaporkan bahwa kelompok Islam menentang Ahok yang beretnis Indonesia-China dan sekutu politik Presiden Jokowi menggelar aksi massa pada 4 November 2016 yang berakhir dengan kekerasan hingga menewaskan satu orang dan melukai ratusan.

Saat itu, para pengunjuk rasa membakar sejumlah kendaraan dan bentrok dengan petugas kepolisian.

The New York Times juga mengutip pernyataan Sekretaris Umum Indonesian Committee of Religions for Peace (ICRP) Theophilus Bela yang percaya kepada pihak kepolisian dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka itu mencegah aksi unjuk rasa kelompok Islam pada bulan ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

DPW NasDem Babel Gelar Rakorwilsus

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved