Basel Tetap Minta Permendagri Dicabut
Pemkab Bangka Selatan bersikukuh meminta Permendagri No 17 Tahun 2008 tentang perbatasan Basel dengan Bateng ditinjau ulang.
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemkab Bangka Selatan bersikukuh meminta Permendagri No 17 Tahun 2008 tentang perbatasan Basel dengan Bateng ditinjau ulang.
Alasannya Permendagri tersebut dinilai merugikan Basel dan patok perbatasan yang ditetapkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Hal ini ditegaskan Asisten bidang Pemerintahan Bupati Basel Suhardi usai melakukan pengecekan ke lapangan bersama Kabag Pemerintahan Pemprov Basel di wilayah C2, Sungai Ketiak hingga Bukit Bebulu Desa Tepus Kecamatan Airgegas, Rabu (30/5/2012).
"Kita tetap minta Permendagri itu ditinjau ulang karena tidak sesuai kenyataan di lapangan," tegas Suhardi.
Ia mengatakan pihak Provinsi Babel dan Pemkab Basel turun ke lapangan sebagai tindak lanjut dari penyelesaian sengketa perbatasan dari Kemendagri.
"Jadi hasil konsultasi kita ke kemendagri, penyelesaian perbatasan di fasilitasi pihak provinsi," jelas Suhardi.