Rabu, 10 Juni 2026

Timsus Polres Bateng Amankan 1,5 Ton BBM

Tim Khusus Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 1,5 ton solar dan premium dalam razia penertiban penyalahgunaan BBM.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Timsus Polres Bateng Amankan 1,5 Ton BBM
bangkapos.com/zulkodri
Mobil bermuatan BBM diamankan Timsus Polres Bateng dan Polsek Simpangkatis.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Khusus Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 1,5 ton solar dan premium dalam razia penertiban penyalahgunaan BBM.

Kamis (21/6/2012) siang, Timsus Polres Bateng bersama Polsek Simpangkatis berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dan premium dengan jumlah total sebanyak 1,5 ton lebih.

Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berbeda, tetapi di tempat yang sama, yakni jalan raya Desa beruas Kecamatan Simpangkatis.
Para tersangka antara lain Andri (28) warga Desa Benteng Kecamatan Pangkalanbaru, Angelina alias Fina Binti Saripudin (32) warga Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru, dan Puri Kusuma alias Puri Bin Ari Usman (28) warga Bukit Merapin Pangkalpinang.

Kapolsek Simpangkatis Iptu Supriyanto seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi SIK MSi saat dikonfirmasikan mengatakan para tersangka dan barang bukti kini masih diamankan.

"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 55UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (migas) yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Supriyanto kepada bangkapos.com.

Sehari sebelumnya, Rabu (20/6/2012), Timsus Polres Bateng mengamankan 54 jeriken BBM.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved