Timsus Polres Bateng Amankan 1,5 Ton BBM
Tim Khusus Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 1,5 ton solar dan premium dalam razia penertiban penyalahgunaan BBM.
Penulis: M Zulkodri | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Khusus Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 1,5 ton solar dan premium dalam razia penertiban penyalahgunaan BBM.
Kamis (21/6/2012) siang, Timsus Polres Bateng bersama Polsek Simpangkatis berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dan premium dengan jumlah total sebanyak 1,5 ton lebih.
Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu berbeda, tetapi di tempat yang sama, yakni jalan raya Desa beruas Kecamatan Simpangkatis.
Para tersangka antara lain Andri (28) warga Desa Benteng Kecamatan Pangkalanbaru, Angelina alias Fina Binti Saripudin (32) warga Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru, dan Puri Kusuma alias Puri Bin Ari Usman (28) warga Bukit Merapin Pangkalpinang.
Kapolsek Simpangkatis Iptu Supriyanto seizin Kapolres Bateng, AKBP M Setyobudi SIK MSi saat dikonfirmasikan mengatakan para tersangka dan barang bukti kini masih diamankan.
"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 55UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (migas) yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Supriyanto kepada bangkapos.com.
Sehari sebelumnya, Rabu (20/6/2012), Timsus Polres Bateng mengamankan 54 jeriken BBM.