Rabu, 10 Juni 2026

Jual Beli Formalin Harus Diketahui Disperindag

Warga harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka jika melakukan jual beli formalin.

Tayang:
Penulis: nurhayati | Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Jual Beli Formalin Harus Diketahui Disperindag
bangkapos.com/nurhayati
Mulyadi
Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Warga Kabupaten Bangka harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM setempat  jika ingin melakukan jual beli formalin. Pasalnya formalin merupakan barang yang diawasi peredarannya.

"Jadi dalam pengadaannya mereka harus lapor sama kita. Memang tidak ada kewajiban harus ada rekomendasi dari disperindag, tapi sebagian besar distributor di Jakarta itu mensyaratkan harus ada rekomendasi dari disperindag sehingga memudahkan pengawasan," jelas Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka Mulyadi kepada bangkapos.com, Jumat (13/7/2012).

Untuk saat ini, di Kabupaten Bangka baru Rumah Sakit Medika Stania yang mengajukan rekomendasi pembelian formalin.

"Berapa formalin yang dibeli, digunakan untuk apa saja dan berapa banyak stok yang tersisa akan diawasi. Setiap tiga bulan kita cek karena masuk barang yang diawasi penggunaanya," tegas Mulyadi.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved