Jual Beli Formalin Harus Diketahui Disperindag
Warga harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka jika melakukan jual beli formalin.
Penulis: nurhayati | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Warga Kabupaten Bangka harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop dan UMKM setempat jika ingin melakukan jual beli formalin. Pasalnya formalin merupakan barang yang diawasi peredarannya.
"Jadi dalam pengadaannya mereka harus lapor sama kita. Memang tidak ada kewajiban harus ada rekomendasi dari disperindag, tapi sebagian besar distributor di Jakarta itu mensyaratkan harus ada rekomendasi dari disperindag sehingga memudahkan pengawasan," jelas Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bangka Mulyadi kepada bangkapos.com, Jumat (13/7/2012).
Untuk saat ini, di Kabupaten Bangka baru Rumah Sakit Medika Stania yang mengajukan rekomendasi pembelian formalin.
"Berapa formalin yang dibeli, digunakan untuk apa saja dan berapa banyak stok yang tersisa akan diawasi. Setiap tiga bulan kita cek karena masuk barang yang diawasi penggunaanya," tegas Mulyadi.