Pimpinan KPK Tolak Parsel Lebaran

Pencegahan korupsi dimulai dari hal-hal yang kecil. Dengan alasan yang sama, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: suhendri
zoom-inlihat foto Pimpinan KPK Tolak Parsel Lebaran
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
parsel
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pencegahan korupsi dimulai dari hal-hal yang kecil. Dengan alasan yang sama, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menolak setiap pengiriman parsel yang datang bersamaan dengan ucapan Selamat Hari Lebaran itu.

Pimpinan KPK memastikan akan menolak dan tidak akan menerima pemberian parsel, baik yang ditujukan kepada pribadi maupun kelembagaan. Ini tidak hanya dilakukan berkaitan dengan Hari Lebaran, tapi juga hari raya umat agama lain. "Kita tidak pernah terima," kata Adnan saat dihubungi, Sabtu (18/8/2012).

Adnan mengatakan, bahwa sebenarnya banyak pihak yang sudah tahu bahwa pimpinan dan jajaran petugas KPK tidak akan menerima parsel. Sebab, pemberian parsel sarat pelanggaran gratifikasi.

"Mereka sudah tahu kok. Jadi, percuma saja mengirim, pasti ditolak," terang Adnan.

Agar pencegahan korupsi bisa efektif dan efisien, Adnan mengharapkan agar kementerian atau lembaga lainnya juga melakukan hal yang sama, yakni menolak pemberian parsel.

Dalam rangka itu, KPK sudah mengirimkan surat imbauan ke kementerian/lembaga untuk menolak segala bentuk pemberian parsel di Hari Lebaran kali ini. "Kalaupun terlanjur diterima, hendaknya langsung dilaporkan ke KPK," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa penerimaan hadiah dalam bentuk apapun oleh pejabat atau penyelenggara negara merupakan bentuk gratifikasi.

Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur, bahwa gratifikasi meliputi penerimaan uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Bagi pejabat atau penyelenggara negara yang menerima pemberian tersebut, maka wajib hukumnya melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Jika tidak dilaporkan dan diindikasikan berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka penerimaan itu bisa dikategorikan sebagai penyuapan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved