Mola BKN Error Tidak Bisa Diakses untuk Cek NIP PPPK Paruh Waktu, Ada 3 Langkah Solusinya

Berikut ini tiga solusi untuk hadapi Mola BKN yang error tak bisa diakses ini cek NIK PPK Paruh Waktu :

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkap layar monitoring-siasn.bkn.go.id
ERROR TAK BISA DIAKSES - Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional. Namun, masalahnya web Mola BKN error ini bukan hanya terjadi pada Anda sendiri. 

BANGKAPOS.COM - Adakalanya fungsi web Mola BKN malah error dan tidak bisa diakses saat Anda mau mengecek NIP PPPK Paruh waktu.

NIP adalah singkatan dari Nomor Induk Pegawai (NIP) dan merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. 

NIP ini berfungsi sebagai tanda pengenal administratif yang mempermudah pemantauan status kepegawaian, pengelolaan gaji, dan hak-hak lainnya. 

Adapun Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Namun, masalahnya web Mola BKN error ini bukan hanya terjadi pada Anda sendiri.

Banyak pengunjung web Mola BKN juga mengeluhkan hal yang sama.

Saat digunakan malah muncul notifikasi “GAGAL, Usulan Anda Tidak Ditemukan”, yang membuat panik sebagian orang.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, ada lima kemungkinan penyebab munculnya status Gagal, yakni:

1. Pengunjung Website Padat: 

Diakses ribuan peserta dari seluruh Indonesia secara bersamaan, akan menyebabkan server menjadi sibuk, dan data sulit diakses sementara waktu.

2. Kesalahan Input Data:

Pemilihan jenis layanan, tahun periode, atau penulisan Nomor Peserta, tidak benar atau tidak sesuai.

3. Belum Diusulkan:

Instansi/BKD/BKPSDM tempat Anda bernaung belum selesai melakukan verifikasi, belum mengajukan usulan penetapan NIP ke BKN.

4. BKN Belum Verifikasi:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved