Tahun 2013, DPRD Akan Bahas 26 Raperda
Selama tahun 2013, melalui program legislasi daerah, pemerintah dan DPRD akan membahasa 26 rancangan peraturan daerah.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Selama tahun 2013, melalui program legislasi daerah, pemerintah dan DPRD akan membahasa 26 rancangan peraturan daerah. Dari 26 raperda tersebut, 11 raperda merupakan inisiatif DPRD dan 15 raperda pengajuan dari eksekutif.
Wakil Gubernur Babel, Rustam Effendi, kepada bangkapos.com, Selasa (15/1/2013) mengatakan, program legislasi daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum.
"Raperda ada yang diajukan pemerintah, sebagian merupakan inisiatif dari DPRD. Ini akan dibahas secara obyektif dan profesional sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah," tegas Rustam.
Beberapa raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas di tahun 2013 yakni, raperda, Eks tambang timah, reklamasi, Penanggulangan HIV, Bentuk Pelayanan RSUD, Sistem pengolahan perkebunan kelapa sawit, pola kemitraan, Sistem penyelenggaraan pendidikan, ibadah haji, Pelayanan publik, Pelayanan bantuan hukum bagi miskin, Pengolahan sumber daya kelauatan pulau-pulau kecil, Pembinaan dan pengawasan outsourching.
Sedangkan raperda usulan pemerintah di antaranya, raperda Pendidiran lembaga oenyiatan publik, Penanggulangan bencana, Organisasi dan tata kerja dinas, Rencana induk pariwisata, Kelistrikan, Pengelolaan pertambangan, Organisasi dan tata kerja inperktprat, bapeda dan statistik, Rencana tata ruang wilayah, Perubahan tata kerja sekretariat daerah, Peningkatan dana anggaran stadion, tahun jamak.