Pasangan Mesum Tertangkap Basah 'Ngamar'
Satu pasangan yang kedapatan sedang melakukan perbuatan
BANGKAPOS.COM, LAMONGAN - Satu pasangan yang kedapatan sedang melakukan perbuatan asusila, diamankan dari rumah milik Surati, warga Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.
Pasangan cabul itu adalah Asnan (35), warga Dusun Ketapang Desa Deketagung/Sugio dan Intan Purwati (18) warga Desa Sukobendu/Mantup.
Keduanya selanjutnya digelandang menuju Kantor Satpol PP setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya terbukti melanggar Perda Nomor 05 tahun 2007
tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan, selanjutnya membuat surat pernyataan.
Dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, keduanya mengakui melakukan perbuatan asusila (cabul) di rumah Surati.
Keduanya juga membuat pernyataan untuk sanggup tidak akan mengulangi perbuatan asusila itu lagi.
“Kami mengedepankan pembinaan kepada kedua pasangan ini. Namun jika di kemudian hari kedapatan melakukan perbuatan yang sama, sanksi lebih berat tentu akan kami jatuhkan, “ ujar Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati, Selasa (9/4/2013).
Penindakan yang dilakukan Satpol PP itu dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah Surati.
Sementara Surati, penyedia tempat, setelah di BAP, kemudian di serahkan ke Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.