DPRD Babel Hanya Hasilkan Dua Perda Inisiatif
DPRD Propinsi Babel baru menghasilkan dua perda inisiatif.
BANGKA POS.COM, BANGKA - DPRD Provinsi Babel periode 2009-2014, hingga awal Mei 2013 baru menghasilkan dua perda inisiatif yakni perda tentang CSR dan Adat Melayu. Kedua perda itu pun baru disahkan pada tahun 2012.
Pada tahun 2013, anggota DPRD Babel kembali mengajukan sekitar 10 raperda inisiatif yang masuk dalam program legislasi daerah seperti raperda pelayanan RSUD, pengelolaan eks tambang, penanggulangan HIV/AIDS, bentuk perkebunan sawit dan pola kemitraan. Akan tetapi sampai dengan bulan Mei 2013 belum satu pun yang disahkan.
Bukan hanya raperda inisiatif yang minim, tetapi juga sekitar 71 Raperda yang diajukan dari tahun 2009-2013, baru sekitar 36 yang disahkan menjadi peraturan daerah. Itu pun sudah termasuk tiga peraturan daerah rutin setiap tahun yang APBD, APBD perubahan dan laporan pertanggungjawaban.
Data yang dihimpun Bangkapos.com dari Biro Hukum Setda Babel dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD, tahun 2009 ada 15 reperda, 10 perda disahkan, 2010 15 raperda, 11 disahkan menjadi perda, 2011 15 raperda, 7 disahkan jadi perda, 2012 11 raperda, 8 jadi perda, 2013 ada 25 raperda, 15 dari eksekutif dan 10 inisiatif dari DPRD, tapi belum satu pun yang disahkan jadi perda.
Sekretaris DPRD Babel, Latip Pribadi, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/5/2013) mengakui bahwa perda inisiatif DPRD Babel yang disahkan baru dua yakni perda tentang adat melayu dan CSR.
"Proses pembahasan raperda menjadi perda membutuhkan waktu tergantung tingkat kesulitan dari masing-masing raperda," jelas Latip.
Latip menambahkan bahwa satu perda bisa menghabiskan dana sekitar Rp 170.000.000- Rp 200.000.000 untuk kegiatan studi banding atau pun konsultasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait.
Kepala Biro Hukum Setda Babel, Roni menjelaskan bahwa raperda yang sudah diajukan ke DPRD menjadi kewenangan pihak DPRD untuk membahas dan mengkaji dan mensahkan menjadi Peraturan Daerah.
Roni menambahkan bahwa ada beberapa raperda yang sudah diajukan sejak tahun 2011 dilanjutkan ke tahun 2012 dan 2013 karena belum selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.