Beltim Siapkan Perda BUMD
Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama menyampaikan lima rancangan peraturan daerah
Salah satu raperda yang disampaikan yakni tentang Pembentukan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur.
Dalam sambutannya Basuri mengatakan, dasar pendirian BUMD adalah UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Pewndirian BUMD ini dirasa perlu karena Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Beltim sebagian besar masih bertumpu pada penerimaan pajak dan retribusi daerah.
"Kekayaan daerah yang berpotensi meningkatkan pendapatan secara umum dikuasai oleh swasta dan pribadi, seperti pertambangan, pertanian,
pariwisata, perdagangan dan sebagainya. Keuntungan Pemerintah Daerah
hanya bersumber dari retribusi dan pemungutan pajak. Pemerintah tidak
memiliki ruang kendali untuk menguasai kekayaan daerah sendiri," kata
Basuri.
Ia mengatakan, BUMD setidaknya memiliki sejumlah peran dan fungsi
utama. Di antaranya, melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan daerah, pemupukan dana bagi pembiayaan
pembangunan daerah, mendorong peran serta masyarakat dalam bidang
usaha, memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik,
dan, menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
"Sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal BUMD Kabupaten Belitung Timur, mengingat modal dasar pendirian
BUMD merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah dan merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan," jelas Basuri.
Sedangkan empat raperda yang juga disampaikan yakni tentang Izin
Pengiriman Barang Tertentu, Pengelolaan Pasar, Pemberian Izin Lokasi
dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur.
Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Beltim terhadap penyampaian lima raperda tersebut akan diagendakan, Senin (20/5).