Rabu, 10 Juni 2026

Penjual Togel Ditangkap

Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekitar Jam 16.00 Wib, Anggota Polsek Jebus kembali meringkus

Tayang:
Editor: edwardi
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2013 sekitar Jam 16.00 Wib, Anggota Polsek Jebus kembali meringkus seorang pria berinisial Tsf alias Ac (25) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Jebus, karena diduga keras melakukan tindak pidana Perjudian dengan menjual togel, Rabu (22/5/2013).

Saat dilakukan penggeledahan, di saku dan di dompet pelaku, ditemukan barang bukti uang Rp.725.000 diduga hasil penjualan nomor togel.

Selain itu diamankan 1 unit HP Nokia 1661 milik pelaku berisikan SMS pasangan nomor togel.

Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Ridwan M Rajadewa SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan peran aktif warga dalam memberikan informasi.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," kata Ridwan kepada bangkapos.com Kamis (23/5/2013).
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved