BLUD Puskesmas Bisa Dipimpin Non PNS

BLUD Puskesmas yang telah ada di Kabupaten Sleman, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa dipimpin oleh pegawai non PNS

Editor: edwardi
Dok Humas Setda Bangka
Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Kesehatan melakukan kaji banding persiapan dan pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Provinsi D.I Jogjakarta. 

BANGKAPOS.COM -- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang telah ada di Kabupaten Sleman, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa dipimpin oleh pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, dan mempunyai kemampuan untuk memimpin dan melayani masyarakat.

"BLUD ini bisa dipimpin dari Non PNS, namun di Kabupaten Sleman ini masih dipimpin Kepala UPTD, eleson IV, " jelas kepala dinas Kabupaten Sleman dr. Mafilindati Nuraini ketika memaparkan BLUD Puskesmas dihadapan Bupati Bangka dan rombongan, Kamis (10/12/2015) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Diuraikannya, BLUD ini yang terpenting pengelolaan keuangannya dan manajemen kesehatannya.

Ditambahkannya, pola pengelolaan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan beberapa pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

"Yang penting perlu kiat-kiat khusus dan perubahan mind setnya, serta SDM yang mampu mengelola BLUD ini, terutama sistem akuntansi yang berbasis akrual," jelasnya.

Dikatakan Mafilindati Nuraini, yang terpenting adanya konsistensi dari pimpinan daerah untuk mendukung BLUD Puskesmas ini.

"Sesuai dengan Permendagri ini, BLUD Puskesmas sudah bisa jalan, mengenai apa-apa yang dibutuhkan, sambil berjalan, kalau melengkapi semuanya, susah pelaksanaannya," tukasnya. (Humas Setda Bangka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved