Breaking News

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sukirman-Safri

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bangka Barat yang diajukan tim kuasa hukum Sukirman-Safri

Penulis: Antoni Ramli | Editor: fitriadi
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni

BANGKAPOS.COM BANGKA -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bangka Barat yang diajukan tim kuasa hukum Sukirman-Safri beberapa waktu lalu.

BACA: Uniknya, Bayi Ini Punya Tanda Hati di Dahi

Penolakan materi gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat nomor urut satu itu dibeberkan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Babar di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2016).

BACA: Mau Melihat 'Siapa Kita' Melalui Bentuk Jari Kaki? Ini Dia Caranya

"Putusan dibacakan, dalam amar tersebut majelis hakim menolak gugatan pemohon," kata Ketua KPU Babar Martono kepada bangkapos.com melalui sambungan telepon.

BACA: Inilah 5 Cara Mempertahankan Hubungan Cinta Anda dengan 'Si Dia'

Dengan ditolaknya gugatan pemohon, pasangan Parhan Ali- Markus dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.

//

PERLU DIBACA, INILAH CARA MENGETAHUI PERBEDAAN ANTARA CINTA, OBSESI DAN NAFSU ===> http://goo.gl/NegVjzKamu telah...

Dikirim oleh Bangka Pos pada 16 Februari 2016
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved