Breaking News
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sukirman-Safri
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bangka Barat yang diajukan tim kuasa hukum Sukirman-Safri
Penulis: Antoni Ramli | Editor: fitriadi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni
BANGKAPOS.COM BANGKA -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bangka Barat yang diajukan tim kuasa hukum Sukirman-Safri beberapa waktu lalu.
BACA: Uniknya, Bayi Ini Punya Tanda Hati di Dahi
Penolakan materi gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat nomor urut satu itu dibeberkan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Babar di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2016).
BACA: Mau Melihat 'Siapa Kita' Melalui Bentuk Jari Kaki? Ini Dia Caranya
"Putusan dibacakan, dalam amar tersebut majelis hakim menolak gugatan pemohon," kata Ketua KPU Babar Martono kepada bangkapos.com melalui sambungan telepon.
BACA: Inilah 5 Cara Mempertahankan Hubungan Cinta Anda dengan 'Si Dia'
Dengan ditolaknya gugatan pemohon, pasangan Parhan Ali- Markus dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.
//PERLU DIBACA, INILAH CARA MENGETAHUI PERBEDAAN ANTARA CINTA, OBSESI DAN NAFSU ===> http://goo.gl/NegVjzKamu telah...
Dikirim oleh Bangka Pos pada 16 Februari 2016