Mitra Penambangan di IUP PT TImah
12 Koperasi di Babel Diusulkan Jadi Mitra PT Timah, Peluang Baru bagi Usaha Koperasi
koperasi yang ingin mengelola minerba wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas. Menurutnya persyaratan dan legalitas ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sedikitnya 12 koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diusulkan dan didorong menjadi mitra PT Timah Tbk untuk pengelolaan tambang timah.
Koperasi itu tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel, Muslim El Hakim saat dibincangi Bangka Pos di ruang kerjanya, Kamis (9/10).
“Koperasi ini diusulkan dan didorong sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Ada tiga koperasi di Bangka Selatan, tiga koperasi di Bangka Tengah terutama di wilayah Koba serta beberapa lainnya di Bangka Barat dan Belitung,” katanya.
Seperti diberitakan, pascaterbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), koperasi dimungkinkan ikut mengelola Minerba.
Muslim mengatakan, koperasi yang ingin mengelola minerba wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas. Menurutnya persyaratan dan legalitas itu cukup ketat agar pengelolaan tambang tetap sesuai aturan dan memiliki tata kelola yang baik.
“Semua persyaratan ini penting agar pengelolaan tambang bisa transparan, aman, dan memiliki tata kelola yang baik. Dengan begitu risiko hukum dan lingkungan juga bisa diminimalisir,” ujar Muslim.
Selain itu, DKUKM Babel juga terus melakukan koordinasi lintas instansi, baik dengan Dinas ESDM, Dinas PTSP, Kanwil Kemenkumham, maupun dengan PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP utama.
“Koperasi dari luar Bangka Belitung tidak diperbolehkan masuk ataupun mengelola mineral di wilayah Babel, sesuai dengan yang disebutkan oleh Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia,” ujarnya menambahkan.
Muslim juga menjelaskan mengenai struktur keuangan koperasi, di mana penyertaan modal anggota dibatasi maksimal 40 persen dari total aset koperasi. Ketentuan ini, kata dia, dibuat untuk menjaga prinsip pemerataan manfaat antar anggota koperasi.
“Koperasi berbeda dengan CV. Kalau CV orientasinya keuntungan bagi pemegang saham terbesar, koperasi justru berorientasi pada manfaat sebesarbesarnya bagi seluruh anggotanya,” jelasnya.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa tantangan terbesar koperasi di sektor pertambangan saat ini
adalah permodalan.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang sudah mulai berjalan, modalnya memang masih terbatas. Tapi dengan adanya rencana fasilitas pinjaman dari bank, tentu akan sangat membantu. Kami harap masyarakat benarbenar terbantu dengan skema ini,” kata Muslim.
Ia menilai, dengan skema kemitraan koperasi dan PT Timah, kegiatan pertambangan ilegal diharapkan bisa ditekan, sementara kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui sistem yang lebih transparan dan adil.
“Kalau masyarakat menjual ke koperasi, rantai tengkulak bisa terputus. Harga jual timah menjadi lebih tinggi, dan anggota koperasi juga dapat menikmati sisa hasil usaha (SHU). Semoga ini menjadi langkah akselerasi ekonomi di Bangka Belitung,” pungkas Muslim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.