39 Individu Kuasai 26 Pulau Pribadi, Yusril Punya Dua Pulau yang Akan Dibangun Resort
Yusril menyatakan pulau-pulau kecil ini akan lebih baik dimiliki, karena bisa diurus, sehingga ada yang bertanggung jawab.
MANGGAR, BANGKA POS - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra disebut menguasai dua dari 26 pulau yang dikuasai individu perorangan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Hal itu berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Beltim.
Selain itu beberapa figur ternama di Pulau Belitung juga tercatat memiliki pulau. Di antaranya adalah Tellie Gozelie, anggota DPD RI asal Babel, dan dua mantan Bupati Beltim, Basuri Tjahaja Purnama dan Khairul Effendi.
Tellie disebut menguasai Pulau Lebong di Kabupaten Belitung. Sedangkan Basuri dan Khairul Effendi memiliki pulau di Beltim.
Dua pulau yang disebut dikuasai Yusril adalah Pulau Memperak dan Airmasin. Di Memperak, Yusril tertulis memiliki kebun kelapa dan vila. Sedangkan di Airmasin, tidak tertulis keterangan apapun. Selain Yusril, Pulau Airmasin juga dikuasai empat warga Beltim lainnya. (selengkapnya lihat tabel)
BACA: NEWS VIDEO: LIHAT INDAHNYA PULAU LEEBONG PULAU PRIBADI MILIK SENATOR TELLIE GOZELIE
Yusril mengatakan kepemilikan pulau di Belitung adalah hal biasa. Akan berbeda jika hal itu terjadi di daerah lain, terutama Jakarta. Menurutnya, di Jakarta, orang yang memiliki pulau disebut orang kaya.
"Di sini, tukang mancing aja punya pulau. Kaya apaan, biasa aja," ujar Yusril ditemui Pos Belitung (Grup Bangka Pos) usai acara sosialisasi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Administrasi Pemerintahan, di kantor Pekab Betim, Jumat (13/5).
"Jadi seringkali orang Jakarta bilang sama saya, kok di Belitung ada orang punya pulau? Lho ente di sini (Jakarta) kan pulau juga (Pulau Jawa, red). Apa bedanya nguasai pulau kecil yang hanya lima hektare dan tanah 10 hektare di Pulau Jawa? Apa Pulau Jawa itu bukan pulau," lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Pria yang juga sempat menjabat Menteri Sekretaris Negara itu kemudian menjelaskan secara hukum adat, kepemilikan tanah di sebuah pulau tidak menggunakan surat-surat. Tetapi kalau penguasaan tanah itu lebih dari 20 tahun dan diakui masyarakat, maka penguasa lahan itu mempunyai prioritas hak atas tanah.
pemilik pulau pribadi
No Nama Pulau Pengelola
1 Nangka Lina, Rahaban, Surtina
2 Penanas Tataro
3 Siadung Sofyan
4 Memperak Yusril
5 Pesambung Dg Matareng
5 Tengah Mattang
6 Gresik H Idrus/Duruk
7 Karangraya Wahek
8 Tempuling Rasik
9 Buronggantong H Sulaeman
10 Marai Kuluk, Hamzah, Rizwan (Buyung), Khairul Effendi
11 Airmasin Yusril, Firdaus (Yunai), Arpan Rinan, Kilun (Padrun), A'al
12 Menterus Ibrahim
13 Kenek Kinang
14 Sekepar Condrat, Abdul Patah
15 Melidang Tamang, Kamil
16 Berlian H Ambok, Burhanudin S
17 Sukun Burhanudin S
18 Rotan Rahman
19 Air Pendi
20 Nepi Basuri Tjahaja Purnama
21 Tapok Ani
22 Memperang Markan
23 Pekandis Bahani
24 Ayam Etok
25 Kran Hokui
26 Sembilan Yanto
Sumber: Dinas Keluatan dan Perikanan Belitung Timur (*/mun)
Izin pengelolaan
Lebih lanjut Yusril mengatakan pulau-pulau kecil jika hendak dikelola memang harus mengantongi izin yang rekomendasinya dari menteri kelautan. Kemudian, sesuai otonomi daerah, izinnya dari pemerintah setempat. Jadi kalau orang-orang di Belitung mempunyai pulau, diakui oleh hukum adat bahwa itu milik mereka, maka silakan diurus izin pengelolaannya.
"Kemarin surat edaran yang diberikan bupati itu keliru. Tapi saya beritahu harus diperbaiki. Itu cuma surat edaran, dan surat edaran ini tidak mempunyai akibat hukum apa-apa. Pak bupati menyadari bahwa itu keliru," kata Yusril.